Polisi Tangkap Admin Akun Instagram SR23 Penyebar Jokowi PKI
Kupastuntas.co, Jakarta - Polisi menangkap admin pemilik akun Instagram SR23 bernama Jundi (27) yang menyebarkan ribuan konten bernada provokasi, ujaran kebencian, dan SARA. Dia juga menggunakan akun lainnya yang salah satunya berisikan foto yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah PKI.
Kasubdit I Dittipid Siber Mabes Polri Kombes Dani Kustoni menyampaikan, Jundi ditangkap pada 15 Oktober 2018 di daerah Aceh.
"Ada yang menghina Presiden. Gambar Presiden PKI salah satunya di akun SR23. Juga ada beberapa gambar konten yang disebarkan," tutur Dani di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).
Akun SR23 memiliki sekitar 100 ribu followers aktif. Meski akun tersebut telah diblokir oleh Instagram lantaran melanggar aturan bersosial media, Jundi terus membuat akun baru dan bahkan menggandakan menggunakan nama akun lain.
Di antaranya suararakyat23, suararakya123id, suararakyat23.ind, sr23.offlcial, sr23offlcial, sr23_offlcial, suararakyat23_ind, dan scrt_dta.
"sr23_offlcial adalah salah satu akun JD dengan lebih 69 ribu followers, diketahui pertama kali posting tanggal 1 Maret 2018, dan sampai tanggal 12 Oktober 2018 telah posting sebanyak 1186 kali atau setidaknya 5 konten yang dipostingnya setiap hari," jelas dia.
Jundi aktif menyebarkan konten bernada sindiran sejak akhir tahun 2016. Selama satu tahun polisi mengintai pemilik sejumlah akun itu dan akhirnya dilakukan penangkapan.
"Ada 143 file baik itu foto atau pun stempel menggunakan SR23. Yang bersangkutan membuat meme dan gambar editing sendiri," kata Dani.
Jundi mengaku melakukan itu seorang diri tanpa ada pesanan dari pihak manapun. Hanya saja, polisi masih mendalami dan melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
"Masih pendalaman untuk itu. Namun ada beberapa kepentingan terbatas pada kehidupan ekonomi yang bersangkutan. Salah satu contoh untuk mengisi pulsa atau ada permintaan mendukung mengisi," Dani menandaskan.
Tersangka dikenakan pasal terkait menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Juga terkait menyebarluasakan pornografi, melanggar kesusilaan, dan berita bohong.
Dia terancam pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Lip6)
Berita Lainnya
-
Kinerja Keuangan Semester I/2024: Kredit dan Pembiayaan BTN Tembus Rp352 Triliun
Kamis, 25 Juli 2024 -
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Memperluas Jangkauan Rojo Sambel Sampai ke Lampung
Sabtu, 27 Januari 2024 -
Polres Mesuji Melaksanakan Siaga Bencana Bersama Unsur Terkait
Jumat, 26 Januari 2024 -
Caleg Agus Sujatma Dinilai Sering Berkunjung dan Menyapa Warga di Desa-desa Merbau Mataram
Kamis, 04 Januari 2024