• Minggu, 17 November 2024

Karaoke New Dwipa Kembali Jadi Sasaran Razia Narkoba

Jumat, 23 November 2018 - 13.29 WIB
1.1k

Kupastuntas.co, Bandarlampung - Beberapa tempat hiburan malam (karaoke) yang berada di kawasan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, kembali didatangi petugas kepolisian dari Polresta Bandar Lampung, Jumat (23/11/2018) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co di lokasi, puluhan petugas yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Sabhara dan Tim Tangkal bersenjata lengkap, yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Ali Muhaidori, langsung menggeruduk masuk ke dalam Karaoke New Dwipa (ND) dengan memeriksa satu persatu ruangan (room karaoke) untuk dilakukan test urine, baik terhadap para pengunjung maupun pemandu lagu (PL).

Melihat kedatangan petugas, para pengunjung dan PL yang tengah asyik bernyanyi, terkejut. Selain melakukan test urine dan pemeriksaan identitas, petugas juga memeriksa izin minuman keras yang beredar di karaoke tersebut.

Dikonfirmasi terkait razia tersebut, Kompol Ali, mengatakan, razia tersebut dilakukan dalam rangka mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung.

"Ya, kita melakukan giat razia di tempat hiburan malam. Yakni Karaoke New Dwipa dan Tanaka," kata Ali, Jumat (23/11/2018) siang.

Hasil dari razia tersebut, kata Ali, berhasil menyita minuman keras (miras) Golongan B yang diduga tak ada izin edarnya sebanyak empat botol dan Golongan A sebanyak 48 botol karena diduga tidak memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung minuman beralkohol golongan A (SKPL A).

"Untuk hasil test urine, nihil atau tidak ada ditemukan yang positif memakai narkoba. Untuk miras yang kami sita dati Tanaka," ujarnya.

Saat ini, tambah Ali, semua barang bukti (miras) telah diamankan di Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung.

Sebelumnya, Ditres Narkoba Polda Lampung, menyita belasan botol minuman keras (miras) bermerk Black Royal dari Karaoke New Dwipa, lantaran diduga tak berizin atau ilegal.

Karena tak ada izin, miras tersebut disita dan langsung dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Lampung. Namun, setelah miras tersebut dilimpahkan dari Ditresnarkoba ke Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, miras tersebut dikembalikan ke pihak karaoke, karena menurut Kasubdit I Indagsi pada saat itu dijabat AKBP Budiman (saat ini menjabat Kapolres Lampung Utara), menyatakan bahwa miras tersebut legal atau berizin.

Wakil Direktur Reserse Narkoaba Polda Lampung, AKBP Wika Hardianto, mengatakan, bahwa miras tersebut disita untuk diambil sampelnya, lantaran ada kesamaan dengan minuman yang bermerk aslinya. (Oscar)

Editor :