• Minggu, 17 November 2024

Syarat Minimal Dikeluarkannya Izin Praktik Kesehatan di Tubaba

Kamis, 22 November 2018 - 17.10 WIB
1.7k

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengklaim jika seluruh tenaga medis yang bertugas di pusat kesehatan masyarakat maupun di Rumah Sakit setempat membuka praktik pelayanan kesehatan sendiri di tempat mereka masing-masing. Hal ini karena mudahnya syarat minimal untuk mendapatkan izin praktik kesehatan tersebut.

"Kalau bidan dengan surat izin praktek bidan (SIPB), kalau dokter dengan surat ijin praktek dokter (SIP), kalau klinik dengan surat ijin operasional klinik, kalau perawat pakai rekomidasi dari pelayanan kesehatan dasar oleh Kepala Dinas Kesehatan," ungkap Majril, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tubaba diruang kerjanya, Kamis (22/11/2018).

Dijelaskannya, perawat prakteknya ada rekomendasi yang di tandatangan dari Dinas Kesehatan namun tetap sama dengan praktek dokter maupun bidan.

"Terkait pelayanan kesehatan di tempat praktek itu harus di luar jam kerja. Karena praktek rata-rata di luar jam kerja, sebab yang praktek di Tubaba ini semuanya bekerja di Puskesmas maupun di Rumah Sakit," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi ke Lampung, Ribuan Personel Gabungan Siaga...

Majril juga menerangkan, sebenarnya untuk apotek pun sama, ada izin penanggung jawab sendiri yaitu ada rekomendasi dari organisasi kesehatan yang tempatnya bergabung misalkan Ikatan Dokter, Ikatan Bidan, dan lainnya.

"Karena harus dilengkapi dokumen-dokumen, contoh saya ketua organisasi profesi, misalkan kok perawat praktek, mana izin dan plang nama, kalau perawat memang tidak di harus pakai plang praktek," tutur dia.

Hal itu tertuang dalam undang-undang keperawatan yang di tandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2014.

"Terakhir Presiden SBY menjabat itu ditandatangani, sampai saat ini aturan yang mengatur terkait udang-udang belum terbit. Sehingga untuk semua perawat itu kita keluar rekomendasi pelayanan kesehatan dari Dinas Kesehatan, memang dari dulu dikeluarkan dari surat izin rekomendasi dari Dinas Kesehatan,"terangnya.

"Berbeda dengan bidan, kalau bidan punya undang-undang SIPB surat izin praktek bidan, yang mengeluarkan Dinas Kesehatan cuma judulnya saja yang beda, semua yang mengeluarkan izin dinas kesehatan," sambung dia.

Baca Juga: KPU Tubaba Tetapkan DPT HP-2 Berjumlah 197.285 Mata Pilih

Majril juga menjelaskan syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam mengusulkan untuk izin membuka praktek pelayanan kesehatan.

"Ya yang pasti  yang bersangkutan memang tenaga perawat yang telah melalui pendidikan formal dan masuk anggota organisasi terkait, masalah pekerjaan tidak harus pegawai negeri maupun swasta yang penting dia sesuai aturannya, minimal 2 tahun setelah tamat sama saja dengan bidan harus dua tahun, selama 2 tahun harus cari pengalaman bidan swasta atau di klinik dan puskesmas silahkan," Paparnya.

"Setelah 2 tahun dengan bukti dia pernah magang baru dia dikeluarkan izin, kecuali ada praktek perawatan khusus contohnya praktek perawatan mandiri luka di Tubaba ini ada dua yang mengeluarkan satu praktek perawatan luka di Penumangan dan di Mulyo Asri, tenaga perawat yang dididik lagi untuk melakukan perawatan luka khusus buat perawatan luka. Nah, itu baru dikeluarkan surat izin perawatan luka praktek mandiri. Itu harus ada plang, semua aktivasi di kontrol," urainya.

Selain itu, Majril juga menegaskan, izin praktek belum bisa dikeluarkan sebelum dilakukannya survei ke lapangan.

"Usulan masuk, kita lakukan pengecekan apakah kesiapan untuk praktek sudah benar-benar maksimal seperti perlengkapan praktek yang dibutuhkan. Kalau sudah siap maka izin dikeluarkan. Intinya syarat harus terpenuhi, maka pengurusan izin sangat mudah," tukasnya. (Irawan/Bas/Lucky)

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok di Bandar Lampung Stabil

Editor :