• Minggu, 24 November 2024

PKS Janji Perjuangkan RUU Penghapusan Pajak Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup, Setuju Netizen?

Kamis, 22 November 2018 - 16.50 WIB
53

Kupastuntas.co, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjanjikan akan memperjuangkan rancangan undang-undang (RUU) tentang penghapusan pajak kendaraan jenis sepeda motor dan pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup bila menang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan perjuangan untuk meloloskan regulasi ini akan ditempuh pihaknya untuk mengurangi beban rakyat yang semakin berat.

"Untuk mengurangi beban rakyat yang semakin berat dengan kenaikan TDL dan harga pangan yang melambung, PKS memperjuangkan RUU Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup," kata Almuzzammil di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (22/11).

Dia menerangkan, pajak sepeda motor yang dimaksud pihaknya akan dihapus yakni meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB), Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan kapasitas mesin atau sentimeter kubik (cc) kecil.

Sementara pemberlakuan SIM yang akan diberlakukan seumur hidup ialah SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D.

Menurutnya, penghapusan pajak sepeda motor akan mendorong masyarakat untuk menggunakan waktu lebih produktif, karena terhindar dari kerepotan dan kerumitan.

"Jadi waktu masyarakat bisa digunakan sebesar-besarnya untuk hal yang lebih produktif," ucapnya.

Almuzzammil pun mengatakan penghapusan pajak sepeda motor ini juga akan membantu perekonomian rakyat kecil karena sebanyak 105 juta sepeda motor di Indonesia dimiliki oleh rakyat kecil.

Selain itu, lanjutnya, penghapusan pajak sepeda motor ini merupakan bentuk insentif kepada pengguna kendaraan bermotor. Menurut Almuzzammil, kebijakan ini sudah sewajarnya diperoleh oleh pengguna sepeda motor demi mendapatkan fasilitas yang sama dengan pengendara mobil.

"Ketika pengguna roda empat, mobil, dan lain-lain mendapat fasilitas jalan tol dengan dana BUMN dan APBN puluhan triliun per tahun, wajar jika pengguna motor mendapat insentif fiskal dengan penghapusan pajak tahunan," tuturnya.

Almuzzammil menyampaikan, penghapusan pajak sepeda motor ini juga akan membantu mendatangkan penghasilan bagi pemilik yang menggunakan sepeda motor sebagai alat produksi, baik alat pengangkut hasil pertanian di desa atau pemberi jasa transportasi daring (online) di kota.

Dia pun berkata, penghapusan pajak sepeda motor ini tidak akan mengganggu keuangan provinsi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) secara signifikan. Menurutnya, berdasarkan data beberapa provinsi diketahui bahwa porsi dari pendapatan pajak sepeda motor hanya sekitar 7 hingga 8 persen dari APBD.

Terkait alasan pemberlakuan SIM seumur hidup, Almuzzammil mengatakan pihaknya memiliki tiga alasan.

Pertama, pembaruan SIM dalam rentang waktu setiap lima tahun merepotkan. Menurutnya, status seumur hidup ini sudah diterapkan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memberikan dampak positif di tengah masyarakat.

Selanjutnya, pemberlakuan SIM seumur hidup akan meringankan masyarakat dalam membayar biaya pembuatan SIM. Sedangkan alasan terakhir, aturan ini telah diterapkan di sejumlah negara. (cnn)

Editor :