• Minggu, 24 November 2024

Pemprov Tarik Kantor Bawaslu Lampung

Kamis, 22 November 2018 - 08.19 WIB
377

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Lampung yang biasa digunakan untuk menggelar sidang sengketa baik saat pemilihan gubernur (Pilgub) lalu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan juga Bawaslu di Jalan Jemdral Sudirman Pahoman Bandar Lampung, ditarik kembali oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Penarikan gedung tersebut tertuang dalam surat nomor 032/189/07/X/2018 yang ditandangani langsung oleh Pjs Sekretaris Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, yang tertuju kepada Bawaslu Provinsi Lampung.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikatul Khoiriyah, mengaku sangat menyayangkan dengan adanya penarikan gedung tersebut. Pasalnya, saat ini tahapan pemilu sedang berjalan, dan saat ini juga Bawaslu sedang menjalankan proses-proses penanganan pemilu di gedung tersebut.

"Kami hanya menyayangkan tindakan pemprov yang menarik kembali gedung ini pada saat tahapan pemilu sedang berjalan, kami berharap setelah pemilu, baru ditarik kembali," ungkapnya usai memimpin sidang pembacaan putusan pelanggaran administrasi pemilu di kantor Bawaslu Lampung, Rabu (21/11/2018).

Khoiriyah menuturkan, walaupun memang dalam perjanjian, yang sudah ditandatangani oleh Bawaslu sebagai pihak yang menerima, tertulis sewaktu-waktu pihak pertama bisa menarik kembali apabila diperlukan.

"Iya ini gedung milik Pemda, kami hanya dipinjamkan, tetapi semuanya itu kami. Memang dalam perjanjiannya, bisa saja pemda mengambil alih apabila ingin digunakan kembali, tetapi kami sangat menyayangkan gedung ini ditarik kembali saat tahapan pemilu sedang berlangsung, karena dalam perjanjian tersebut tidak ada batasan waktu," ujarnya. (Sule)

Editor :