• Minggu, 17 November 2024

Jajaran Polres Tanggamus Terima Penyerahan 4 Pucuk Senpi dari Masyarakat

Kamis, 22 November 2018 - 17.02 WIB
98

Kupastuntas.co, Tanggamus - Kapolsek Kota Agung, AKP Syafri Lubis menyampaikan penghargaan kepada masyarakat Pekon Belu yang telah menyerahkan senjata api rakitan dengan sukarela. Dan ini sebagai bentuk dukungan masyarakat dengan digelarnya Operasi Waspada Krakatau 2018

Apresiasi juga disampaikan kepada perangkat Pekon dan Bhabinkamtibmas agar tak henti-henti memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, salah satunya dengan menyerahkan senjata api yang dimiliki kepada pihak yang berwajib.

"Kami sangat mengapresiasi sikap Kepala Pekon Belu yang telah membantu kinerja kepolisian dengan cara menyerahkan senpi rakitan dari warganya demi mewujudkan situasi kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru, khususnya di wilayah hukum Polsek Kota Agung," kata dia.

Menurut Lubis, pihaknya mengimbau kepala pekon untuk menyampaikan kepada warganya agar patuh hukum, termasuk tidak membawa senjata tajam dan tidak menyimpan atau  memiliki senjata api ilegal.

"Apabila ada warga yang kedapatan menyimpan, memiliki senpi kami tidak akan segan-segan menindak tegas. Karena kan sudah jelas melanggar hukum, sanksi maksimal hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu Kepala Pekon Belu, Sopyan mengaku menerima penyerahan senpi rakitan itu dari warganya. Setelah ia menerima informasi berupa himbauan dari aparat kepolisian dari media massa.

"Tadi pagi menerima serahan warga dan siang ini langsung kami serahkan pak Kapolsek Kota Agung," kata Sopyan di Polsek Kota Agung.

Sehari sebelumnya, Rabu (21/11/2018), Polres Tanggamus menerima penyerahan tiga senpi rakitan dari tiga warga. Diantaranya dua warga Kabupaten Tanggamus terdiri dari satu pucuk senpi laras pendek (pistol) diserahkan oleh Irhamsyah (57), warga Pekon Rajabasa, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus. Dan sepucuk senpi laras panjang jenis locok diserahkan Andi Saputra (28), warga Pekon Gunung Megang Kecamatan Pulaupanggung ,Tanggamus.

Serta satu pucuk senpi laras pendek (pistol) berikut 3 butir amunisi aktif diserahkan oleh Edi Siswanto alias Edi Karso (51), tokoh masyarakat Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, yang menerima penyerahan senpi tersebut dari salah satu warga.

Penyerahan senpi dilaksanakan di koridor utama Mapolres Tanggamus diterima langsung Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, didampingi Kabag Ops Kompol Bunyamin, dan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, serta disaksikan Karo Sarpras Polda Lampung Kombes Pol Edi Yunianto, Dir Binmas Polda Lampung Kombes Pol Jhony.

Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, mengatakan dalam rangka Operasi Waspada Krakatau 2018 yang berlangsung dari tanggal 15 Nopember - 28 Nopember 2018 dengan sasaran kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal.

"Hari ini Polres Tanggamus menerima tiga Senpi ilegal ua pucuk dari Kabupaten Tanggamus dam satu pucuk dari Kabupaten Pringsewu," kata AKBP I Made Rasma.

Kapolres Tanggamus mengucapkan terima kasih atas penyerahan tersebut, "terima kasih kepada warga masyarakat yang dengan sadar menyerahkan senjata api ilegal kepada Polres Tanggamus," ucapnya.

Dalam kesempatan itu juga Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi ilegal agar segera menyerahkan ke Polres Tanggamus.

"Kami masih menghimbau masyarakat yang masih menyimpan senpi ilegal agar secara sukarela menyerahkan kepada Polres Tanggamus. Apabila tidak, maka akan berhadapan dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sementara itu, salah satu warga bernama Andi Saputra yang meneyrahkan senpi miliknya menerangkan bahwa senjata api laras panjang tersebut ditemukannya di sungai dikubur di batu.

"Sekitar setahun lalu saat hendak mencari ikan di sungai Lubuk Gajah Pekon Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan," tutur pria yang sehari-hari bertani itu.

Namun ia mengaku tidak pernah menggunakan senjata tersebut dan hanya ditaruh dirumah, lantas setelah mendapatkan informasi dari media bahwa apabila menyerahkan tidak dijerat hukum maka ia memberanikan diri menghubungi salah satu anggota Tekab 308 Polres Tanggamus. "Mendengar himbauan dari Polres Tanggamus saya memberanikan diri menyerahkan," tegasnya.

Hal sama diungkapkan Irhamsyah (57), sejak senpi ditemukan anaknya di blok 3 sekitar 8 bulan lalu senpi itu hanya di simpan. Setelah mendengar pengumuman itu, ia sukarela menyerahkan ke Polres melalui salah satu anggota tim Tekab 308.

"Sekitar 8 bulan lalu, anak saya yang menemukan namun tidak pernah dipakai, itu kami serahkan setelah mendengar pengumuman Kapolres Tanggamus," pungkasnya. (Sayuti)

Editor :