Terbukti Melanggar, Bawaslu Lampung Serahkan Keputusan Kasus Rifai Kepada KPU
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) provinsi Lampung menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran adminstrasi calon anggota legistlatif (Caleg) atas nama Rifai dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang masih berstatus ASN sebagai Direktur PD Pasar Tapis Berseri Bandar Lampung di Kantor Bawaslu provinsi Lampung, Rabu (21/11/2018).
Berita Terkait: Orang Tua Sakit, Rifai Tak Hadiri Sidang Putusan Bawaslu Lampung
Di dalam persidangan, ketua Bawaslu Provinsi Lampung yang bertindak sebagai ketua majelis, Fatikhatul Khoiriya, mengungkapkan bahwa mengingat UU no. 7 tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti perkara tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
"Majelis Hakim menyatakan terbukti secara sah, dan memerintahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti sesuai perkara ini dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya dalam persidangan, Bawaslu telah menetapkan bahwa caleg Rifai telah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan melanggar administrasi pemilu. (Sule)
Berita Lainnya
-
HUT ke-52, PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi hingga Soekarno Run
Selasa, 07 Januari 2025 -
Bursa Calon Ketua Golkar Lampung Muncul, Ada Rycko Menoza dan Hanan A Rozak
Senin, 23 Desember 2024 -
KPU: Penetapan Pemenang Pilkada 2024 Tunggu BRPK dari MK
Selasa, 17 Desember 2024 -
Pilwakot Bandar Lampung: Dana Kampanye Reihana-Aryodhia 3 Miliar, Eva-Deddy 2 Miliar
Selasa, 17 Desember 2024