• Minggu, 17 November 2024

Pemprov Lampung Tarik Kembali Penggunaan Gedung Kantor Bawaslu

Rabu, 21 November 2018 - 21.24 WIB
189

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Lampung yang biasa digunakan untuk menggelar sidang sengketa baik saat pemilihan gubernur (Pilgub) kemarin oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan juga Bawaslu di Jalan Jendral Sudirman Pahoman Bandar Lampung ditarik kembali penggunaannya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Penarikan gedung tersebut tertuang dalam surat nomor 032/189/07/X/2018 yang ditandangani langsung oleh Pjs Sekretaris Provinsi Hamartoni Ahadis yang tertuju kepada Bawaslu Provinsi Lampung.

Ketua Bawaslu provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangi dengan adanya penarikan gedung tersebut. Pasalnya saat ini tahapan pemilu sedang berjalan, dan saat ini juga Bawaslu sedang menjalankan proses-proses penanganan pemilu di gedung ini.

"Kami hanya menyayangkan tindakan pemprov yang menarik kembali gedung ini pada saat tahapan pemilu sedang berjalan, kami berharap setelah pemilu baru ditarik kembali," ungkapnya usai memimpin sidang pembacaan putusan pelanggaran administrasi pemilu di kantor Bawaslu Lampung, Rabu (21/11).

Khoiriyah juga menerangkan, walaupun memang dalam perjanjian yang sudah ditandatangani ole Bawaslu sebagai pihak yang menerima, tertulis "sewaktu-waktu pihak pertama bisa menarik kembali apabila diperlukan."

"Iya ini gedung milik Pemprov, kami hanya dipinjamkan, memang dalam perjanjian pemprov boleh mengambil alih apabila ingin digunakan kembali, tetapi kami sangat menyayangkan gedung ini ditarik kembali saat tahapan pemilu sedang berlangsung, karena dalam perjanjian tersebut tidak ada batasan waktu," ujarnya. (Sule)

Editor :