Orang Tua Sakit, Rifai Tak Hadiri Sidang Putusan Bawaslu Lampung

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Calon anggota Legislatif (Caleg) dari partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rifai, tak hadir dalam sidang pembacaan keputusan terkait dugaan pelanggaraan administrasi, yakni caleg yang masih berstatus ASN dan menjabat sebagai Direktur PD Pasar Tapis Berseri Kota Bandar Lampung.
Dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fatkhatul Khoiriyah, Caleg Rifai diwakili oleh perwakilan PKS atas nama Sultan.
Sultan menerangkan, pihaknya telah diberikan kuasa oleh Rifai untuk mewakilinya dalam persidangan.
"Iya, saya sudah diberikan kuasa oleh bapak Rifai untuk mewakilinya dalam persidangan, dikarenakan orang tua yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit (kritis)," ungkapnya saat menghadiri sidang di kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Rabu (21/11/2018). (Sule)
Berita Lainnya
-
Tuai Polemik, KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
Selasa, 16 September 2025 -
Donald Sihotang Ajak Kader PDI Perjuangan Lampung Sukseskan Konferda Tanpa Perpecahan
Senin, 15 September 2025 -
Dapat Dukungan 13 PAC Jadi Bendahara PDI Perjuangan Lampung, Kostiana Siap Ikuti Keputusan Partai
Senin, 15 September 2025 -
Mayoritas PAC Dukung Umar Ahmad Jadi Sekretaris PDI Perjuangan Lampung
Senin, 15 September 2025