Orang Tua Sakit, Rifai Tak Hadiri Sidang Putusan Bawaslu Lampung
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Calon anggota Legislatif (Caleg) dari partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rifai, tak hadir dalam sidang pembacaan keputusan terkait dugaan pelanggaraan administrasi, yakni caleg yang masih berstatus ASN dan menjabat sebagai Direktur PD Pasar Tapis Berseri Kota Bandar Lampung.
Dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fatkhatul Khoiriyah, Caleg Rifai diwakili oleh perwakilan PKS atas nama Sultan.
Sultan menerangkan, pihaknya telah diberikan kuasa oleh Rifai untuk mewakilinya dalam persidangan.
"Iya, saya sudah diberikan kuasa oleh bapak Rifai untuk mewakilinya dalam persidangan, dikarenakan orang tua yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit (kritis)," ungkapnya saat menghadiri sidang di kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Rabu (21/11/2018). (Sule)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Lampung Beberkan Tujuh Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan Pilkada 2024
Minggu, 24 November 2024 -
Ketua Tim Ardjuno: Terimakasih Masyarakat Lampung yang Telah Memberi Sambutan Hangat Selama Kampanye Arinal-Sutono
Minggu, 24 November 2024 -
Ribuan Warga Padati Konser Panah Ardjuno di Raman Utara Lampung Timur, Sutono: Coblos yang Ada Blangkonnya
Minggu, 24 November 2024 -
Kampanye Terakhir di Lapangan Rejomulyo, Arinal Djunaidi Ajak Masyarakat Coblos Cagub dan Cabup Lamsel Nomor 1
Sabtu, 23 November 2024