Orang Tua Sakit, Rifai Tak Hadiri Sidang Putusan Bawaslu Lampung
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Calon anggota Legislatif (Caleg) dari partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rifai, tak hadir dalam sidang pembacaan keputusan terkait dugaan pelanggaraan administrasi, yakni caleg yang masih berstatus ASN dan menjabat sebagai Direktur PD Pasar Tapis Berseri Kota Bandar Lampung.
Dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fatkhatul Khoiriyah, Caleg Rifai diwakili oleh perwakilan PKS atas nama Sultan.
Sultan menerangkan, pihaknya telah diberikan kuasa oleh Rifai untuk mewakilinya dalam persidangan.
"Iya, saya sudah diberikan kuasa oleh bapak Rifai untuk mewakilinya dalam persidangan, dikarenakan orang tua yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit (kritis)," ungkapnya saat menghadiri sidang di kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Rabu (21/11/2018). (Sule)
Berita Lainnya
-
HUT ke-52, PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi hingga Soekarno Run
Selasa, 07 Januari 2025 -
Bursa Calon Ketua Golkar Lampung Muncul, Ada Rycko Menoza dan Hanan A Rozak
Senin, 23 Desember 2024 -
KPU: Penetapan Pemenang Pilkada 2024 Tunggu BRPK dari MK
Selasa, 17 Desember 2024 -
Pilwakot Bandar Lampung: Dana Kampanye Reihana-Aryodhia 3 Miliar, Eva-Deddy 2 Miliar
Selasa, 17 Desember 2024