Natalis Sinaga dan Rusliyanto Jalani Hukuman di Blok D3 Lapas Rajabasa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Sebelumnya Natalis Sinaga divonis 5,5 tahun penjara sementara itu Rusliyanto divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (5/11) lalu, dalam kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Hal ini diketahui usai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Lapas Kelas 1A Rajabasa, Rabu (21/11) pukul 12.05 WIB. Terlihat, empat orang petugas KPK membawa keduanya ke dalam ruangan Registrasi.
Natalis Sinaga terpantau memakai baju warna oranye, sementara itu Rusliyanto mengenakan jaket hitam dengan paduan baju lengan panjang bermotif garis hitam dan hijau. Keduanya dikawal petugas yang mengenakan ID Card bertuliskan KPK.
Selanjutnya, rombongan memasuki pintu depan Lapas Kelas 1A Rajabasa. Sempat terjadi dialog dengan petugas Lapas lalu kemudian dipersilahkan masuk.
“Maaf pak. Ijin, kami dari KPK,” ujar pria mengenakan ID Card KPK.
“Silahkan masuk. Sudah ditunggu di dalam,” jawab seorang petugas Lapas.
Seiring berjalan waktu, keenam orang tersebut masuk ruangan registrasi. Tak lama, Luhut Simanjuntak terlihat di areal Lapas hendak menuju ruangan registrasi.
“Saya selaku pengacara mereka. Di Jakarta kemarin kan ada saya. Udah dulu ya. Saya mau temui klien saya dulu,” ucap Luhut.
Terpantau, di dalam ruang registrasi, baik Natalis Sinaga dan Rusliyanto duduk bersama dengan petugas KPK. Keduanya sempat mengisi sejumlah formulir di dalam ruangan tersebut.
Kepala Lapas Kelas 1A Rajabasa Sudjonggo membenarkan tentang kehadiran petugas KPK. Ia juga menyampaikan, bahwa Natalis Sinaga dan Rusliyanto nantinya akan menjadi warga binaan di Lapas yang dipimpinnya. Penyerahan keduanya ke dalam Lapas Rajabasa menurutnya merupakan hal yang wajar.
“Mengenai kedatangan mereka, saya terima dengan baik. Namun untuk alasan kenapa ditahan di sini, itu saya tidak tahu menahu. Saya dan Lapas ini sifatnya hanya menerima setiap tahanan yang memang direkomendasikan ke sini,” terangnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Badarudin menambahkan, keduanya akan mendekam di sel Blok D3. "Nanti ditempatkan di Blok D3," ungkapnya.(Kardo)
Berita Lainnya
-
Prodi Sisfo UIN RIL Jalani Asesmen Lapangan LAM INFOKOM
Minggu, 17 November 2024 -
Empat Dosen FEB Unila Benchmarking ke Tokyo International University
Minggu, 17 November 2024 -
Angka Pekerja di Lampung Terkena PHK Meningkat, Segini Jumlahnya
Minggu, 17 November 2024 -
Bawaslu Lampung Cek Pencetakan Penambahan Surat Suara Pilkada di PT Gramedia
Minggu, 17 November 2024