KPK Antar Mantan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Lamteng ke Lapas Raja Basa
Rabu, 21 November 2018 - 13.04 WIB
70
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Petugas KPK mengantar J Natalis Sinaga dan Rusliyanto ke dalam Lapas Kelas 1A Raja Basa, Rabu (21/11/2018) pukul 12.05 WIB.
Keduanya merupakan mantan Ketua DPRD Lampung Tengah dan anggota DPRD Lampung Tengah yang terseret dalam kasus tindak pidana korupsi. Pantauan Kupastuntas.co di Lapas Kelas 1A Rajabasa, petugas KPK berjumlah empat orang mengawal keduanya.
Sempat terjadi dialog antara petugas KPK dengan pegawai Lapas Rajabasa di pintu masuk. "Mereka barusan dari KPK," ujar seorang petugas lapas. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Pelindo Regional 2 Panjang Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kualifikasi Informatif
Senin, 08 Desember 2025 -
Gubernur Mirza: Pemerintah Wajib Membuka Informasi kepada Publik
Senin, 08 Desember 2025 -
Pemprov Lampung Catat 456 Ribu Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak, Pendapatan Daerah Tembus Rp 213 Miliar
Senin, 08 Desember 2025 -
PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan 100 Persen, Sumatera Utara Kembali Menyala
Senin, 08 Desember 2025









