Gelar Festival Budaya Putri Nuban, Wali Kota Metro: Tahun Depan Jangan Ada Lagi Bahasa Lain Selain Bahasa Lampung
Kupastuntas.co, Metro – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Metro melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro menggelar acara Festival Budaya Putri Nuban di Lapangan Samber, Kecamatan Metro Pusat, Rabu (21/11/2018).
Festival budaya tahunan yang merupakan upaya menghidupkan kembali ingatan sejarah ini, bertujuan untuk menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap budaya Lampung.
Mengingat, modernisasi yang tengah berlangsung dan dengan diikuti teknologi mutakhir saat ini, akan melancarkan masuknya budaya asing, khususnya ke Lampung. Bermula dari situasi tersebut, dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan minat generasi muda terhadap budaya lokal yang ada.
Festival Budaya Putri Nuban sendiri bermakna bahwa berdirinya Kota Metro tidak lepas dari sejarah diserahkannya tanah Ulayat Buay Nuban (kini Kota Metro), dan saat ini Kota Metro menjadi kota yang semakin berkembang dan mampu mengikuti perkembangan zaman.
Pada gelaran selanjutnya, Wali Kota Metro, Achmad Pairin, menginginkan setiap tuturan yang digunakan dalam acara tersebut, menggunakan bahasa Lampung.
"Gak usah pakai penerjemah segala. Biarkan yang tidak mengerti tanya sama yang ngerti. Kita bukan mau mendirikan negara Lampung. Tapi mau melestarikan budaya Lampung," jelasnya.
Pihaknya juga menyayangkan pada gelaran festival budaya ini, masih ada bahasa lain yang digunakan selain bahasa Lampung, baik saat pidato, memberikan sambutan, bahkan membacakan naskah susunan acara.
"Walaupun mungkin nantinya akan tidak bagus (pidato menggunakan bahasa Lampung), tapi kalau bukan kita, mau siapa yang belajar. Jadi, nanti menggunakan bahasa Lampung, pidato saya juga pakai bahasa Lampung," ungkapnya. (Firman)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi Tegaskan Komitmen Kemenangan PDI-P dan Perkuat Ekonomi Masyarakat Lampung
Minggu, 17 November 2024 -
Pengangguran Ditangkap Gegara 2 Kali Cabuli Pacar yang Masih SMP di Metro Lampung
Jumat, 15 November 2024 -
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Organ Tunggal Maut di Metro Lampung
Senin, 11 November 2024 -
Qomaru Divonis Pidana Denda Rp 6 Juta Subsider Satu Bulan Penjara
Selasa, 05 November 2024