Menaker Hanif Dhakiri Minta Pemda Sisihkan APBD untuk Pelatihan Tenaga Kerja
Kupastuntas.co, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta pemerintah daerah (pemda) menyisihkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pelatihan vokasional guna mengembangkan kemampuan tenaga kerja di daerah. Ini salah satu program pemerintah pusat di era Kabinet Kerja.
"Kami butuh dukungan dari daerah untuk menggenjot bersama kemampuan tenaga kerja. Makanya, saya titip ke gubernur, wali kota, bupati, dan para kepala daerah melalui APBD masing-masing. Kami harap kasih juga, tidak hanya dari pusat," ujar Hanif di kantornya, Senin (19/11/2018).
Hanif bilang, alokasi APBD untuk program peningkatan kemampuan tenaga kerja di Indonesia perlu dilakukan agar kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tumbuh merata di semua daerah. Perkembangan teknologi membuat banyak bidang pekerjaan tergantikan. Jika pekerja tak punya kemampuan yang melebihi sistem komputer dan teknologi, maka akan kian mudah tergantikan.
Lebih lanjut, menurutnya, alokasi APBD bisa disalurkan ke program-program peningkatan kemampuan SDM melalui Balai Pelatihan Kerja (BLK) yang dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah. Saat ini, setidaknya ada 19 BLK di Indonesia, namun Hanif ingin lebih banyak balai yang didirikan sehingga bisa menyasar pekerja lebih luas lagi untuk ditingkatkan kemampuannya.
Dalam konsepnya, BLK yang dibangun pemerintah memungkinkan pekerja menambah kemampuan pada waktu-waktu senggang mereka. Misalnya, setelah jam kerja reguler, seperti di malam hari dan pada akhir pekan, Sabtu-Minggu. "Ini cocok untuk pekerja di sektor garmen," imbuhnya.
Sementara untuk peran daerah dalam pengembangan tenaga kerja saat ini, dianggap Hanif masih belum cukup memuaskan. Hal ini tercermin dari Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (Integra) 2018 yang dihasilkan oleh kementeriannya.
Menurut Integra 2018, rata-rata tingkat pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia berada di angka 60,81 dari 100. Angka ini sebenarnya meningkat dari sebelumnya di 56,07. Namun, hal ini tak serta merta membuat Hanif puas.
"Ibarat sekolah, kalau nilai masih 60-an itu masih belum cukup memuaskan. Ini capaian yang belum ideal, meski sudah mulai moving forward," katanya.
Ranking Tenaga Kerja Se-Indonesia
Dalam Integra 2018, Kementerian Ketenagakerjaan membuat peringkat atau ranking dari 34 provinsi di Indonesia yang unggul di masing-masing kategori dengan Provinsi DKI Jakarta sebagai provinsi yang dianggap lebih unggul dalam pengelolaan sektor ketenagakerjaan mereka.
DKI Jakarta mendapat empat penghargaan, yaitu pada kategori provinsi terbaik dalam indikator jaminan sosial, produktivitas, kesempatan kerja, dan urusan ketenagakerjaan skala bisnis.
Setelah Jakarta, Jawa Tengah menyabet dua penghargaan, yaitu pada kategori provinsi terbaik dalam indikator lingkungan kerja dan ketenagakerjaan skala bisnis besar.
Selain kedua provinsi, Sulawesi Utara mendapat dua penghargaan, yaitu sebagai provinsi terbaik pada indikator akselerasi terbaik dan urusan ketenagakerjaan di skala bisnis kecil. Lalu, indikator pengupahan dan kesejahteraan terbaik untuk Jawa Barat, indikator hubungan industrial terbaik untuk Sumatera Barat, dan indikator pelatihan dan kompetensi terbaik untuk Kalimantan Selatan.
Kemudian, indikator penduduk dan tenaga kerja terbaik untuk Bali, perencanaan tenaga kerja terbaik untuk Yogyakarta, serta urusan ketenagakerjaan skala bisnis kecil terbaik untuk Sulawesi Tengah dan Kalimantan Utara.
Selanjutnya, indikator urusan ketenagakerjaan skala bisnis sedang untuk Yogyakarta dan Kalimantan Timur. Terakhir, indikator urusan ketenagakerjaan skala bisnis besar untuk Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. (Cnn)
Berita Lainnya
-
OJK: Literasi Keuangan Faktor Penentu Masa Depan Generasi Muda
Kamis, 24 Oktober 2024 -
Investor Pasar Modal di Lampung Capai 311.933 Orang, Total Transaksi Rp9,3 Triliun
Kamis, 10 Oktober 2024 -
Pertanian Kontribusi Terbesar Ekonomi Lampung Lima Tahun Terakhir, BPS: Kokoh Meski di Tengah Terpaan Covid-19
Minggu, 06 Oktober 2024 -
OJK Ungkap Transaksi Pinjaman Online Tembus 69,39 Triliun
Senin, 09 September 2024