Johansyah Akmal Pertanyakan Urgensi Pembelian 3 Mobil Mewah oleh Pemkab Lambar
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Tahun anggaran 2019 mendatang pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melalui bagian perlengkapan sekretariat Pemkab Lambar akan membeli 3 mobil mewah yaitu 1 Toyota Alphard dan 2 Kijang Inova.
Meski sudah disahkan oleh badan anggaran (Banang) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lambar, anggota DPRD Lambar dari Fraksi Partai Keadilan Bangsa (PKB), Johansyah Akmal yang juga anggota Banang mempertanyakan urgensi pengadaan mobil mewah tersebut.
"Kita ini merupakan kabupaten tertinggal dengan defisit anggaran, masih banyak yang jauh lebih penting untuk kepentingan masyarakat, ini malah foya-foya beli mobil mewah," kata Johansyah melalui sambungan selulernya.
Dijelaskannya, RAPBD tahun anggaran 2019 memang sudah disahkan, tapi dirinya mengaku bahwa hingga terakhir pembahasan dirinya masih tetap mempertanyakan urgensi pembelian mobil mewah oleh Pemkab Lambar itu.
"Hingga akhir pembahasan saya masih mempertanyakan pembelian mobil mewah itu, tapi alasan kepala BPKD, Sudarto, pengadaan tersebut masih akan diajukan ke Provinsi, kalau Provinsi tidak setuju bisa saja di coret," kata Johansyah menirukan gaya bicara Sudarto.
Di tambahkannya, saat ini di kepemimpinan bupati Parosil Mabsus masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Parosil seperti jalan, longsor dan bencana lainnya.
"Saya sangat tidak yakin jika pengadaan mobil mewah ini akan dibatalkan oleh Provinsi. Menurut saya kepemimpinan ini tidak mengedepankan kepentingan masyarakat banyak yang bisa menyentuh rakyat secara langsung," tegasnya. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Hujan Deras, Pohon Tumbang Hingga Tanah Longsor Terjadi di Kubu Perahu Lambar
Sabtu, 11 Januari 2025 -
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Parosil: PDI-P Selalu Bersama Rakyat dan Berjuang untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025 -
KPU Resmi Tetapkan Parosil-Mad Hasnurin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lambar 2025-2030
Kamis, 09 Januari 2025 -
Sedang Umrah, Bupati Lambar Terpilih Parosil Tak Hadiri Penetapan Kada
Kamis, 09 Januari 2025