Pakar Jelaskan Mengapa Bisnis Properti di Indonesia Rawan Suap
Kupastuntas.co, Jakarta - Pakar sektor properti Erwin Kallo menyebutkan tindakan pengembang properti menyuap birokrat pemerintah menjadi hal 'lumrah' dilakukan untuk mengurus perizinan. Kondisi itu dinilainya sebagai akibat terlalu panjangnya rantai birokrasi perizinan properti di Indonesia.
"Tidak ada proyek properti di Indonesia yang tidak pakai suap atau pungli. Kenapa itu terjadi? Karena memang rentang perizinannya itu terlalu panjang dan terlalu banyak," kata Erwin di Jakarta, Ahad (18/11/2018).
Kecuali Kementerian Luar Negeri dan TNI, Erwin mengungkapkan pengembang properti di Indonesia berurusan dengan seluruh sektor lembaga pemerintahan. Menurut Erwin, pengembang properti berada pada posisi sulit dalam menjalankan bisnis dan memenuhi harapan konsumen di Indonesia karena menjadi korban birokrasi yang tidak sehat.
Erwin menuturkan, kasus suap yang menyeret pimpinan perusahaan Meikarta dan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi Jawa Barat merupakan contoh pengembang properti 'terpaksa' harus menyuap birokrat. Lantaran, jika tidak membayar maka proses perizinan tidak berjalan.
"Suap itu bukan berarti ada masalah. Tidak ada masalah pun harus suap. Di Indonesia ini benar pun pakai ongkos. Bayar itu untuk apa? Untuk percepatan, karena bisnis itu masalah waktu," tambah Erwin.
Dia menjelaskan, penundaan suatu proyek karena perizinan akan menimbulkan biaya yang cukup besar terhadap proyek tersebut seperti biaya overhead yang akan membengkak jika terjadi penundaan proyek. Erwin menggambarkan proses perizinan yang harus diurus pengembang cukup rumit mulai pembebasan lahan, sertifikasi tanah hingga izin mendirikan bangunan (IMB).
Sementara itu, praktisi hukum Eddy Marek menegaskan praktek suap dan pungli yang terjadi dalam kasus properti terkait pertama masalah mentalitas birokrat. Kemudian, persoalan lainnya karena perangkat hukum, saat ini pemerintah sudah memiliki online single submission (OSS) yang merupakan platform yang baik sehingga pejabat pemerintah daerah harus mengikuti prosedur yang ada.
"Akibat kelemahan dua hal yaitu mentalitas dan perangkat hukum, halini masih terus terjadi. Saya pernah mendengar salah satu pejabat pemerintah sendiri mengatakan pengembang serba salah, di satu sisi jika tidak mendekati pejabat, izinnya dipersulit atau tertunda atau diurus setengah hati, tapi di sisi lain, jika pihak pengembang terus mendekati, maka ada risiko ditangkap karena melakukan kolusi," ucap Eddy. Rep)
Berita Lainnya
-
OJK: Literasi Keuangan Faktor Penentu Masa Depan Generasi Muda
Kamis, 24 Oktober 2024 -
Investor Pasar Modal di Lampung Capai 311.933 Orang, Total Transaksi Rp9,3 Triliun
Kamis, 10 Oktober 2024 -
Pertanian Kontribusi Terbesar Ekonomi Lampung Lima Tahun Terakhir, BPS: Kokoh Meski di Tengah Terpaan Covid-19
Minggu, 06 Oktober 2024 -
OJK Ungkap Transaksi Pinjaman Online Tembus 69,39 Triliun
Senin, 09 September 2024