• Senin, 18 November 2024

Operasi Waspada Krakatau 2018, Polres Tanggamus Warning Pemilik Senjata Api dan Bahan Peledak Ilegal

Senin, 19 November 2018 - 23.20 WIB
70

Kupas Tuntas.co. Tanggamus - Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus, menggelar Operasi Waspada Krakatau 2018. Operasi ini dilakukan untuk penegakan hukum ancaman teror bom,  penggunaan senpi ilegal, dan  bahan peledak.

Operasi Waspada Krakatau 2018 ini digelar selama 14 hari, mulai tanggal 15 sampai 28 November 2018. Dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang aman menjelang Natal dan Tahun Baru, serta menyongsong Pemilu Tahun 2019.

"Operasi Waspada Krakatau Polres Tanggamus dilaksanakan terhitung mulai tanggal 15 sampai 28 November 2018, yang secara tegas akan menindak kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal lainnya," kata Kapolres AKBP I Made Rasma, Senin (19/11/2018).

Menurut Made, Polres Tanggamus akan menindak tegas bila ada warga diwilayah hukum Polres Tanggamus, yakni Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu yang kedapatan memiliki senjata api dan menyimpan bahan peledak ilegal.

"Kami ingatkan masyarakat, agar taat hukum, sebab memiliki senjata api dan bahan peledak tanpa ijin dan surat yang jelas tidak diperbolehkan oleh aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Untuk itu, Kapolres AKBP I Made Rasma mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata api agar segera menyerahkanya ke penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Karena selain menyalahi, kepemilikan senjata api juga dikhawatirkan disalahgunakan dengan tujuan tertentu seperti mencuri, merampok hingga menakut-nakuti warga lainya.

"Untuk itu kami minta segera diserahkan. Polres menjamin bagi warga dengan kesadaran sendiri menyerahkan senpi yang dimiliki tidak akan diproses hukum. Tetapi bila masih saja nakal menyimpan senpi ilegal, maka kami akan ringkus dan langsung diproses secara hukum menurut perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (Sayuti)

Editor :