Dishub Bandar Lampung Tutup Layanan Uji KIR
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung menutup pelayanan uji laik kendaraan bermotor (Uji KIR). Penutupan tersebut dilakukan sesuai instruksi Kementerian Perhubungan RI.
Kepala Dishub, Ahmad Husna, mengatakan, uji KIR dialihkan ke kabupaten lain yang sudah memiliki alat uji KIR yang telah terkalibrasi dan terakreditasi.
“Saat ini, alat kita belum maskimal, jadi untuk sementara dilaksanakan di kabupaten lain, seperti Pringsewu," kata Husna, Minggu (18/11/2018).
Husna menuturkan, bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya memaksimalkan alat yang dimiliki dengan cara memperbaiki atau mencari peralatannya supaya pengujian KIR di Bandar Lampung bisa segera kembali berjalan.
Sebab, mandeknya uji KIR ini juga akan berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Pada APBD 2018, tidak ada anggaran pengadaan peralatan uji KIR baru, kita upayakan dulu yang ada. Instruksi Kemenhub untuk menutup sementara, ya harus kita patuhi," jelasnya.
Baca Juga: Divonis Penjara 78 Bulan, Napi Lapas Way Hui Gantung Diri
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agusman Arief, menyebutkan bahwa hal tersebut tidak berdampak signifikan terhadap pengurangan PAD Bandar Lampung melalui retribusi KIR.
"Memang ada dampaknya ke PAD, tapi itu tidak signifikan. Karena pendapatan dari uji KIR sendiri tidak besar," kata Agusman.
Agusman menjelaskan, dalam setiap periode, alat pengujian KIR memang selalu dilakukan kalibrasi oleh Kemenhub agar menormalisasi dan supaya alat tersebut dapat berfungsi sesuai standar yang telah ditetapkan.
"Makanya libur, karena sedang dilakukan kalibrasi. Supaya alatnya berfungsi dengan baik sesuai standar," terangnya.
Kalibrasi yang dimaksud, kata Agusman, bukanlah dengan mengganti alat uji KIR dengan yang baru, melainkan hanya dilakukan perbaikan dan penyetelan ulang oleh Kemenhub selaku produsen alat tersebut. (Farhan)
Baca Juga: Hendak Antar Ganja, Seorang Warga Pesibar Diciduk Polisi
Baca Juga: Pegiat Lingkungan Minta Kepala Daerah Bentuk Regulasi Pengelolaan Sanitasi
Berita Lainnya
-
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








