• Senin, 18 November 2024

Buronan Kasus Pencurian PT Pertamina Geothermal Energi Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 19 November 2018 - 21.33 WIB
329

Kupastuntas.co, Tanggamus - Buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Ulubelu, Sarwadi (47), akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Pulaupanggung,

saat berada di Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulubelu,  Kabupaten Tanggamus Senin (19/11/2018) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.

Tersangka yang merupakan petugas keamanan (security) PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Ulubelu ini  pun harus menyusul tiga rekanya ke penjara, yakni, Arif Setiawan (26), warga Perumnas Way Halim Bandar Lampung, Cecep Supriadi (39), warga Pekon Ngarip Kecamatan Ulubelu, Tanggamus, dan Yuda Saputra (31), warga Pekon Dadapan, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus, yang lebih dulu ditangkap pada tanggal 28 September 2018 lalu.

Kapolsek Pulaupanggung,  AKP Budi Harto, Senin (19/11/2018) mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Heri Wibowo (34), pegawai PT PGE Area Ulubelu yang kehilangan dua unit mata bor ke Polsek Pulaupanggung pada tanggal 28 Juli 2018, dan daftar pencarian orang nomor : DPO/07/X/2018/Reskrim tanggal 8 Oktober 2018.

"Dimana akibat pencurian tersebut pihak PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Ulubelu selaku korban mengalami kerugian materi senilai Rp. 20 juta," kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.

Menurut Budi Harto, dalam aksi tersangka tidak sendirian, melainkan bersama tiga rekannya  yang juga karyawan PT PGE Area Ulubelu, Arif Setiawan (26), Cecep Supriadi (39), dan  Yuda Saputra (31). Modusnya dengan berpura-pura patroli menggunakan mobil patroli PT PGE. Selanjutnya mobil diarahkan ke kluster H untuk mencuri dua unit mata bor, dan  menaikan bor curian itu keatas mobil patroli, menggunakan papan.

Selanjutnya dua unit mata bor itu dijual oleh tersangka Yuda Saputra kepada seseorang di Bandar Lampung. "Dari hasil pengembangan, ditemukan satu unit mata bor yang telah dijual, sedangkan penadahnya sudah melarikan diri. Penadah telah ditetapkan DPO, sedangkan satu mata bor lainnya ditetapkan DPB (daftar pencarian barang), " terang Budi Harto.

Dan atas perbuatannya, tersangka  dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara menurut pengakuan tersangka Sarwadi, dua unit mata bor tersebut dijual rekannya, Yuda Saputra. Dan pelaku tidak mengetahui berapa harga barang curian itu dijual. Tapi yang pasti, tersangka mendapatkan bagian Rp500 ribu.

"Dapetnya Rp. 500 ribu dan uangany telah habis dipakai sehari-hari," kata tersangka Sarwadi. (Sayuti)

Editor :