Bupati Pakpak Bharat yang Terkena OTT KPK Miliki Harta 54 M
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Terakhir kali melapor pada 2016, Remigo memiliki harta Rp 54 miliar.
Berdasarkan laporan harta Remigo yang dikutip detikcom dari situs LHKPN KPK, Minggu (18/11/2018), Remigo terakhir melapor pada 23 Maret 2016. Dari laporan tersebut total harta Remigo sebesar Rp 54.477.973.711.
Remigo memiliki yang yang terdiri dari harta bergerak dan tak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pakpak Bharat itu memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah di Sumatera utara di antaranya di Deli Serdang, Medan dan Simalungun, senilai Rp 52.332.915.000.
Sementara harta bergerak Remigo terdiri dari satu unit mobil, logam mulia dan sejumlah harta bergerak lainnya. Nilai harta bergerak bupati yang diusung 8 partai itu sebesar Rp 855 juta.
Remigo juga memiliki harta yang terdiri dari surat berharga senilai Rp 1.116.149.753. Tak hanya itu, bupati yang terpilih dalam Pilkada Pakpak Bharat 2015 itu juga memiliki harta berupa giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 173.908.958.
Remigo ditangkap di Medan. KPK menyebut penangkapan Remigo terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.
"Ada dugaan suap terkait proyek dinas PU di Pakpak Bharat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Minggu (18/11).
KPK menyebut ada dugaan transaksi mencapai ratusan juta. "Ada dugaan transaksi ratusan juta," terang Febri. (Detik)
Berita Lainnya
-
Panen Raya Bawang Merah di Cirebon, Kementan Pastikan Pasokan Aman Jelang Ramadan hingga Lebaran
Kamis, 05 Februari 2026 -
Produksi dan Stok Beras Surplus, Raffi Ahmad Ajak Generasi Muda Kuatkan Sektor Pertanian
Kamis, 05 Februari 2026 -
OTT Pegawai Bea Cukai, KPK Sita Uang Miliaran dan Emas Senilai Rp 8,19 Miliar
Kamis, 05 Februari 2026 -
Pemprov Lampung Terima Penghargaan Kualitas Tertinggi Kategori Pemerintah Provinsi dari Ombudsman RI
Kamis, 29 Januari 2026









