Bejat! Gara-gara Cintanya Ditolak, Warga Kota Agung Tega Cabuli Anak Wanita Idamannya
Kupastuntas.co, Tanggamus – Gara-gara cintanya bertepuk sebelah tangan, YH (32), warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, tega mencabuli anak wanita idamannya, sebut saja Bunga, yang masih berusia 5 tahun.
Atas perbuatannya, tersangka YH diringkus aparat Polsek Kota Agung dan terancam kurungan penjara 15 tahun.
Kapolsek Kota Agung, AKP Syafri Lubis, Minggu (18/11/ 2018) mengatakan pelaku YH ditangkap berdasarkan laporan HR, ibu korban pada Senin 14 November 2018 ke Polsek Kota Agung.
Kepada polisi, HR, ibu kandung bunga, melaporkan jika anak perempuannya yang baru berusia 5 tahun, telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh YH. Di mana saat kejadian, HR menitipkam anaknya Bunga, di rumah temannya di Kecamatan Kota Agung.
"Atas laporan tersebut, kami langsung mencari YH. Dan pelaku YH berhasil kami amankan di salah satu rumah warga di Kelurahan Pasarmadang, Kecamatan Kota Agung, pada Jumat (16/11/2018) pagi," kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.
Menurut Syafri Lubis, berdasarkan keterangan HR, ibu korban, pada Senin tanggal 12 November 2018, sekitar pukul 15.30 WIB, sepulangnya ia bekerja di Krui, Pesisir Barat, ia menaruh curiga ketika Bunga menangis dan menahan sakit saat buang air kecil, lalu membawa anaknya ke rumah rekannya, RS. Dan, disitulah Bunga dengan polosnya menceritakan perlakuan YH.
Tidak puas sampai disitu, ibu korban kemudian mengecek dan melihat kelamin bunga, dalam keadaan membengkak. Karena merasa khawatir dengan keadaan Bunga, HR membawa bunga ke rumah sakit untuk visum.
Merasa anaknya diperlakukan tidak wajar, akhirnya HR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku YH berhasil diamankan.
Menurut Syafri Lubis, pelaku YH melakukan kejahatan itu karena kecewa cintanya bertepuk sebelah tangan. Dimana pelaku menaruh hati kepada HR, ibu kandung Bunga, yang berstatus janda.
"Ibu korban tidak mau terhadapnya, sehingga pelaku melampiaskannya dengan mencabuli Bunga sewaktu ibunya tidak ada di rumah. Karena pelaku dan ibu korban sama-sama tinggal di rumah saksi PU," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku YH dipersangkakan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Jembatan Gantung Way Umbar Rusak, Pemkab Tanggamus Fokus Tingkatkan Jalan Menuju Akses Permanen
Minggu, 17 November 2024 -
Kejari Tanggamus Sita Harta Mantan Kepala Desa Sukamernah karena Terlibat Korupsi
Kamis, 14 November 2024 -
Lapas Kotaagung Tanggamus Musnahkan Barang Sitaan Hasil Razia
Rabu, 13 November 2024 -
Kejari Tanggamus Tetapkan Direktur PT FBA Tersangka Korupsi Proyek Ruko BPRS Rp 1,9 Miliar
Rabu, 13 November 2024