Mendagri Bolehkan Kepala Daerah Tak Netral Asal Sesuai Batasan
Kupastuntas.co, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membolehkan kepala daerah terjun langsung dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, termasuk kampanye. Asalkan, kata Tjahjo, sesuai aturan.
"Ya, boleh tidak netral tapi ada batasan aturan Panwas dan Bawaslu. Kepala daerah kan dipilih oleh satu partai atau gabungan partai," kata Tjahjo di Rakornas KPU di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/11/2018).
Tjahjo juga mencontohkan batasan-batasan yang dimaksud, di antaranya kepala daerah ikut hadir kampanye hanya di akhir pekan, bukan di hari kerja agar kinerja pemerintahan daerah tidak terganggu dengan kampanye. Selain itu, kepala daerah dalam berkampanye selama Pemilu 2019 dilarang mengajak staf pemerintahan, termasuk menggunakan fasilitasnya.
"Kalau mau ke Jakarta misalnya, itu jangan ajak staf, jangan ajak pegawai ASN (aparatur sipil negara), pakai uang sendiri pokoknya," kata Tjahjo.
Berbeda halnya, kata Tjahji, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus bertindak netral dalam Pilpres 2019.
"Penting netralitas ASN. Kami ikut dengan apa yang menjadi prinsip Kapolri dan TNI, Polri dan ASN itu harus netral," katanya.
Sedangkan bagi ASN di bawah kepala daerah hanya boleh menjelaskan mengenai keberhasilan program pemerintah. Namun tetap tidak boleh menyerukan dukungan terhadap pasangan calon tertentu.
"Kalau sudah kampanye pilih salah satu calon, itu nggak boleh. Program pembangunan dan pileg, pilpres harus bisa dibedakan," kata Tjahjo.
Dalam kesempatan itu, Tjahjo juga mengajak masyarakat Indonesia untuk melawan politik uang, kampanye ujaran kebencian dan politik suku, agama, ras dan antaragolongan (SARA) menjelang Pemilu Serentak 2019.
"Mari kita lawan racun demokrasi, yakni politik uang, kampanye ujaran kebencian dan kampanye SARA," kata Mendagri menegaskan. (cnn)
Berita Lainnya
-
PPATK Blokir 13.481 Rekening Judol, Nilai Transaksi Tembus 280 Triliun
Selasa, 05 November 2024 -
Bawaslu Daerah Diminta Identifikasi Pemilih TMS Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024
Minggu, 03 November 2024 -
Jamin Data Pemilih Pilkada Tak Bocor, Mendagri: Yang Perlu Diwaspadai di KPU
Kamis, 31 Oktober 2024 -
13 Komisi DPR Resmi Ditetapkan, Berikut Penempatan Komisi Anggota DPR RI Dapil Lampung
Rabu, 23 Oktober 2024