Kubu Prabowo Sesalkan Pemerintahan Jokowi Belum Sahkan UU Disabilitas
Kupastuntas.co,Bandar Lampung - Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo menyesalkan pemerintahan Presiden Joko Widodo belum menyelesaikan pembuatan peraturan pemerintah (PP) tentang penyandang disabilitas.
PP tersebut sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang telah diketok pada 15 April 2016 lalu. Menurut Hashim, pembuatan PP tersebut telah lewat lebih dari dua tahun.
"Sampai sekarang ini, dua tahun belum ada PP, Juklak (petunjuk pelaksana), Juknis (petunjuk teknis)," kata Hashim saat peluncuran buku 'Paradoks Indonesia' versi braille, di Media Center BPN Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11).
Hashim berkata dirinya menjadi salah satu pihak yang mendesak DPR dan Pemerintah mengesahkan UU tentang Penyandang Disabilitas. Dia merasa bersyukur UU itu disahkan pada April 2016 lalu oleh DPR dan Pemerintah.
Menurut adik Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto itu, empat bulan selepas UU itu disahkan, dirinya menemui Menteri Sosial ketika itu Khofifah Indar Parawansa. Saat itu, kata Hashim dirinya mendorong agar pemerintah segera membuat peraturan pelaksana.
"Saya minta komitmen pemerintah diwujudkan menjadi PP dan Juklak, Juknis. Saya sangat sadar bahwa kalo suatu uu tidak ada turunannya, PP dan Juklak, Juknis, tidak efektif," ujarnya.
"Sayangnya hari ini, dua tahun setelah pertemuan saya dengan Menteri Sosial waktu itu, sampai sekarang belum ada PP, Juklak Juknis, sayang," kata Hashim menambahkan.
Dalam UU tentang Penyandang Disabilitas, pada Pasal 152 tertulis, "Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan."
Namun, kata Hashim, sampai hari ini aturan pelaksanaan itu belum juga rampung.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu berjanji bila Prabowo-Sandi terpilih dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019, pihaknya akan segera membuat peraturan pelaksanaan UU tentang Penyandang Disabilitas. Hashim menegaskan pihaknya tak akan bertele-tele dalam membuat aturan itu.
"Kalau kami nanti di eksekutif, saya bisa berjanji, PP, Juklak dan Juknis akan segera terwujud terlaksana, dalam waktu singkat tidak perlu terlalu lama, kita jadikan PP, Juklak dan Juknis. Itu aspirasi dari kaum disabilitas dan tunanetra bisa dipenuhi," kata dia.
Hashim melanjutkan pihaknya juga akan membangun Disabilitas Center di seluruh wilayah Indonesia, mulai tingkat provinsi sampai kabupaten/kota. Selain itu, kata Hashim pihaknya akan meminta masing-masing pemerintah daerah membuat peraturan daerah (Perda) sebagai turunan dari PP tentang Penyandang Disabilitas.
"Kami akan wajibkan untuk mewujudkan perda-perda yang kurang itu terwujud. Kita perlu kekuasaan di eksekutif. Kalau kami di DPR itu tidak efektif," ujarnya. (cnn)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Lampung Beberkan Tujuh Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan Pilkada 2024
Minggu, 24 November 2024 -
Ketua Tim Ardjuno: Terimakasih Masyarakat Lampung yang Telah Memberi Sambutan Hangat Selama Kampanye Arinal-Sutono
Minggu, 24 November 2024 -
Ribuan Warga Padati Konser Panah Ardjuno di Raman Utara Lampung Timur, Sutono: Coblos yang Ada Blangkonnya
Minggu, 24 November 2024 -
Kampanye Terakhir di Lapangan Rejomulyo, Arinal Djunaidi Ajak Masyarakat Coblos Cagub dan Cabup Lamsel Nomor 1
Sabtu, 23 November 2024