Hendak Antar Ganja, Seorang Warga Pesibar Diciduk Polisi
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar), berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba jenis mariyuana (Ganja), di Kelurahan Pasar Kota Krui Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar). Pada kamis malam sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres AKBP, Doni Wahyudi. SiK., melalui Kasat Res Narkoba Iptu Junaidi, SE, melalui sambungan telepon (Jumat 16/11/2018), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan : LP / 708–A / XI / 2018 / POLDA LPG / RES LAMBAR, tanggal 15 November 2018.
Adapun identitas pelaku yakni AD (26 Th), warga Pekon Labuhan Mandi, Kecamatan Way Krui Pesibar.
Dijelaskannya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa tersangka akan mengantarkan pesanan peket kecil narkoba jenis ganja kepada seseorang. Dari informasi tersebut Sat Narkoba Polres Lambar, melakukan pencegatan di jalan yang akan dilalui tersangka.
“Saat di lakukan penangkapan terhadap tersangka AD, barang bukti peket kecil ganja tersebut dibuang ke jalan, dari hasil intrograsi tersangka mengakui bahwasanya paket kecil ganja tersebut didapat dari seseorang yang bernama ID, yang saat ini dalam tahap pengembangan, ID merupakan Warga Pekon Labuhan Mandi, Kecamatan Way Krui Pesbar,” ungkapnya.
Ditandaskannya, barang bukti yang diamankan bersama pelaku, yakni 1 unit handphone, 1 paket kecil narkotika jenis ganja, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
"Selanjutnya pelaku berikut BB diamankan di satres narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut" pungkasnya. (Nova)
Baca Juga: Pemda Mesuji Permak Dermaga Wiralaga
Baca Juga: Pariwisata Pesisir Barat Tak Sesuai Promosi
Baca Juga: Tiga Pejabat Kepolisian Kota Metro Dimutasi
Berita Lainnya
-
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 -
Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Korupsi Dana Desa Rp 272 Juta, Mantan Peratin Sukarame Pesibar Ditahan
Rabu, 10 Desember 2025









