Divonis Penjara 78 Bulan, Napi Lapas Way Hui Gantung Diri
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - RS (26), seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Way Hui, Lampung Selatan, meninggal dunia di sel kamarnya yang terletak di Blok D2, Jumat (16/11/2018) pukul 04.30 WIB dini hari. Ia mengakhiri hidupnya dengan gantung diri menggunakan kain sarung.
"Kain sarung itu dikaitkan di teralis besi dalam selnya," ujar Kalapas Narkotika Way Hui, Hensah, Jumat siang.
Dugaan sementara, RS nekat mengakhiri hidupnya karena depresi. Selain itu, ia juga dikenal sebagai pribadi yang pendiam.
"Almarhum ini merupakan warga Karimun Jawa, Sukarame Bandar Lampung. Kita duga karena depresi dan memang dia dikenal teman satu kamarnya sebagai sosok pendiam," terangnya.
Sebelumnya Hensah divonis penjara selama 6,6 tahun atau 78 bulan karena kasus narkotika. Ia telah mendekam di dalam penjara selama kurang lebih dua tahun lalu (Kardo)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








