Divonis Penjara 78 Bulan, Napi Lapas Way Hui Gantung Diri
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - RS (26), seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Way Hui, Lampung Selatan, meninggal dunia di sel kamarnya yang terletak di Blok D2, Jumat (16/11/2018) pukul 04.30 WIB dini hari. Ia mengakhiri hidupnya dengan gantung diri menggunakan kain sarung.
"Kain sarung itu dikaitkan di teralis besi dalam selnya," ujar Kalapas Narkotika Way Hui, Hensah, Jumat siang.
Dugaan sementara, RS nekat mengakhiri hidupnya karena depresi. Selain itu, ia juga dikenal sebagai pribadi yang pendiam.
"Almarhum ini merupakan warga Karimun Jawa, Sukarame Bandar Lampung. Kita duga karena depresi dan memang dia dikenal teman satu kamarnya sebagai sosok pendiam," terangnya.
Sebelumnya Hensah divonis penjara selama 6,6 tahun atau 78 bulan karena kasus narkotika. Ia telah mendekam di dalam penjara selama kurang lebih dua tahun lalu (Kardo)
Berita Lainnya
-
Lampung Kebut Riset Singkong, Targetkan Bibit Unggul dari Cassava Center Unila
Kamis, 12 Maret 2026 -
Fatikhatul Desak Aparat Usut Aktor Utama Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Kamis, 12 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Al Hidayah
Kamis, 12 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Al Ikhlas, Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan
Kamis, 12 Maret 2026



