Divonis Penjara 78 Bulan, Napi Lapas Way Hui Gantung Diri
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - RS (26), seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Way Hui, Lampung Selatan, meninggal dunia di sel kamarnya yang terletak di Blok D2, Jumat (16/11/2018) pukul 04.30 WIB dini hari. Ia mengakhiri hidupnya dengan gantung diri menggunakan kain sarung.
"Kain sarung itu dikaitkan di teralis besi dalam selnya," ujar Kalapas Narkotika Way Hui, Hensah, Jumat siang.
Dugaan sementara, RS nekat mengakhiri hidupnya karena depresi. Selain itu, ia juga dikenal sebagai pribadi yang pendiam.
"Almarhum ini merupakan warga Karimun Jawa, Sukarame Bandar Lampung. Kita duga karena depresi dan memang dia dikenal teman satu kamarnya sebagai sosok pendiam," terangnya.
Sebelumnya Hensah divonis penjara selama 6,6 tahun atau 78 bulan karena kasus narkotika. Ia telah mendekam di dalam penjara selama kurang lebih dua tahun lalu (Kardo)
Berita Lainnya
-
Jelang Hari Buruh, PLN Perkuat Budaya K3 demi Keselamatan Kerja dan Keandalan Layanan
Senin, 20 April 2026 -
SEMA FTK UIN RIL Gelar Sekolah Legislatif, Rektor Pesankan Mahasiswa Responsif Terhadap Kondisi Global
Senin, 20 April 2026 -
Pimpinan Senat UIN RIL Apresiasi Peningkatan Jumlah Guru Besar
Senin, 20 April 2026 -
Walikota Eva Dwiana Tekankan Peran Kepala Sekolah Tingkatkan Mutu Pendidikan di Bandar Lampung
Senin, 20 April 2026








