Divonis Penjara 78 Bulan, Napi Lapas Way Hui Gantung Diri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - RS (26), seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Way Hui, Lampung Selatan, meninggal dunia di sel kamarnya yang terletak di Blok D2, Jumat (16/11/2018) pukul 04.30 WIB dini hari. Ia mengakhiri hidupnya dengan gantung diri menggunakan kain sarung.
"Kain sarung itu dikaitkan di teralis besi dalam selnya," ujar Kalapas Narkotika Way Hui, Hensah, Jumat siang.
Dugaan sementara, RS nekat mengakhiri hidupnya karena depresi. Selain itu, ia juga dikenal sebagai pribadi yang pendiam.
"Almarhum ini merupakan warga Karimun Jawa, Sukarame Bandar Lampung. Kita duga karena depresi dan memang dia dikenal teman satu kamarnya sebagai sosok pendiam," terangnya.
Sebelumnya Hensah divonis penjara selama 6,6 tahun atau 78 bulan karena kasus narkotika. Ia telah mendekam di dalam penjara selama kurang lebih dua tahun lalu (Kardo)
Berita Lainnya
-
Cukupi Kebutuhan Selama Lebaran, Kuota LPG di Lampung Ditambah
Selasa, 18 Maret 2025 -
Ratusan Masyarakat Antusias Hadiri Pasar Murah Ramadan di Mapolda Lampung
Selasa, 18 Maret 2025 -
Gubernur Lampung Mirza Sampaikan Bela Sungkawa Atas Tewasnya 3 Polisi di Way Kanan
Selasa, 18 Maret 2025 -
Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Sabung Ayam, Pengamat: Bukti Adanya Backing Perjudian
Selasa, 18 Maret 2025