Divonis Penjara 78 Bulan, Napi Lapas Way Hui Gantung Diri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - RS (26), seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Way Hui, Lampung Selatan, meninggal dunia di sel kamarnya yang terletak di Blok D2, Jumat (16/11/2018) pukul 04.30 WIB dini hari. Ia mengakhiri hidupnya dengan gantung diri menggunakan kain sarung.
"Kain sarung itu dikaitkan di teralis besi dalam selnya," ujar Kalapas Narkotika Way Hui, Hensah, Jumat siang.
Dugaan sementara, RS nekat mengakhiri hidupnya karena depresi. Selain itu, ia juga dikenal sebagai pribadi yang pendiam.
"Almarhum ini merupakan warga Karimun Jawa, Sukarame Bandar Lampung. Kita duga karena depresi dan memang dia dikenal teman satu kamarnya sebagai sosok pendiam," terangnya.
Sebelumnya Hensah divonis penjara selama 6,6 tahun atau 78 bulan karena kasus narkotika. Ia telah mendekam di dalam penjara selama kurang lebih dua tahun lalu (Kardo)
Berita Lainnya
-
Dirgahayu Provinsi Lampung ke-61 Tahun, Jaga Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Efisiensi Anggaran
Selasa, 18 Maret 2025 -
Kejari Bandar Lampung Tangkap Tersangka Korupsi Dana KUR Rp 2 Miliar di Karawang
Selasa, 18 Maret 2025 -
Tiga Polisi Tewas Saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan, LPW Soroti Judi Kerap Dibekingi Aparat
Senin, 17 Maret 2025 -
Satu Anggota TNI Terduga Penembak Kapolsek dan Dua Anggota Polisi Dikabarkan Menyerahkan Diri
Senin, 17 Maret 2025