Bantu BNNP Lampung Perangi Narkoba Lewat Aplikasi Pakdeintel

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berdasarkan penelitian BNN Pusat bersama Universitas Indonesia pada 2017, Provinsi Lampung berada di urutan 8 se-Indonesia, dan ketiga di Sumatera dalam angka prevalensi pengguna narkoba.
Karenanya BNNP juga mengajak masyarakat berpartisipasi, untuk menekan angka pengguna narkoba di Provinsi Lampung. BNNP Lampung meluncurkan aplikasi berupa website yang bisa melaporkan adanya tindak pidana narkoba, baik penyalahgunaan, peredaran, pengiriman, atau pidana narkotika lainnya yang meresahkan masyarakat. Aplikasi tersebut diberi nama Pakdeintel.com. Nama Pakde Intel sendiri merupakan singkatan dari Program Aplikasi Data Intelijen.Menurut Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, website ini dibentuk untuk menghimpun data penyalahgunaan narkoba yang membuat masyarakat resah, namun masyarakat enggan karena malas, atau takut melaporkan.
Tagam menerangkan, nantinya ketika diakses, pelapor mencantumkan data, aduan dan kronologi kejadian, atau informasi yang diketahui.
"Nanti langsung kita kroscek ke lapangan, kita verifikasi, kalau benar kita tindak," kata dia, Jumat (16/11/2018).
Sementara Plt Kabid Brantas BNNP Lampung Richard Partahi Lumban Tobing mengatakan, masyarakat jangan khawatir terkait ancaman. Karena rahasia pelapor aman, baik lokasi, identitas, maupun informasi lainnya dari pelapor.
"Bahkan kepala BNNP saja tidak bakal tahu indentitas pelapor, karena disiapkan nanti satu orang yang hanya mengetahui laporan tersebut, dan diberikan ke Bidang Intelijen, dan Brantas BNNP. Nomor ponsel pelapor juga 4 huruf dibelakang di beri tanda silang," terangnya. Selain aplikasi online, BNNP Lampung juga menyiapkan call center dengan nomor 08117243535. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Kolaborasi dengan PMI, Gelaran Donor Darah Warnai Peringatan HUT RI Ke-80 di PLN UP3 Kotabumi
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Residivis Pencurian Motor Kembali Ditangkap di Bandar Lampung, Empat Motor Disita
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Museum Lampung Gelar Pameran Temporer, Pamerkan Koleksi Sejarah Saksi Bisu Perjuangan
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Diduga Minta Rp 8 Juta ke Pasien BPJS, Dokter RSUDAM Terancam Jerat Pidana
Kamis, 21 Agustus 2025