Satpol PP Bandar Lampung Sosialisasikan Perda Penertiban Umum

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung menyosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Penertiban Umum kepada seluruh pedagang di Pasar Tengah Bandar Lampung, Rabu (15/11/2018).
Sosialisi diberikan kepada seluruh pedagang, baik pedagang kaki lima maupun pemilik toko, di Jl. Katamso, Jl. Padang, Jl. Bengkulu, dan sekitarnya.
"Hari ini kita sosialisasikan Perda baru, nomor 1 tahun 2018 tentang penertiban umum. Perda ini efektif berlaku Februari 2019 nanti," ujar Kasat Pol PP Bandar Lampung, Paryanto, usai sosialisasi di Pasar Tengah.
Paryanto menjelaskan, pihaknya melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada para pedagang agar tidak berjualan di trotoar dan di badan jalan, supaya lalu lintas lancar.
"Nanti dipantau lagi, ini kan baru sosialisasi, kalau belum patuh kita beri surat teguran dulu. Kalau masih bandel juga tentunya ada tindakan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Yang jelas kita utamakan upaya persuasif," terang Paryanto. (Farhan)
Baca Juga: Pegiat Lingkungan Minta Kepala Daerah Bentuk Regulasi Pengelolaan Sanitasi
Berita Terkait: Kondisi Sanitasi Buruk Ancam Keberlangsungan Hidup Masyarakat Lampung
Baca Juga: Bapenda Tulang Bawang Sweeping Pajak Reklame
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung – TSU Rusia Perkuat Kolaborasi Riset Halal
Rabu, 17 September 2025 -
7 Ton Kopi Bubuk Robusta Asal Lampung Tembus Pasar Hong Kong
Rabu, 17 September 2025 -
HUT ke-13 Kupastuntas.co, Donald H Sihotang Tekankan Adaptasi di Tengah Perubahan Zaman
Rabu, 17 September 2025 -
Mahasiswa Baru Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Generasi Berdampak Untuk Indonesia Emas
Rabu, 17 September 2025