• Selasa, 18 Maret 2025

Akui Terima Uang Rp520 Juta, Nanang Ermanto: Sudah Kembalikan ke KPK Rp480 Juta

Kamis, 15 November 2018 - 08.35 WIB
1.6k

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Plt Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto mengaku menerima uang dari Bupati nonaktif Lamsel Zainudin Hasan sebesar Rp520 juta. Namun, Nanang sudah mengembalikannya ke KPK senilai Rp480 juta.

Hal itu terungkap saat Nanang Ermanto bersaksi di persidangan kasus dana suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Lamsel dengan terdakwa Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan, di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (14/11/2018).

Nanang Ermanto tidak bisa berkelit saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan isi berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya tentang sejumlah uang yang diterima dari Bupati nonaktif Lamsel Zainudin Hasan.

Jaksa membeberkan hal itu, karena Nanang Ermanto berulang kali menyebutkan uang tunai Rp100 juta yang diterimanya terakhir kali dari Zainudin Hasan

Dalam keterangan BAP miliknya,  Nanang menyebutkan secara rinci menerima uang tunai senilai Rp 520 juta. Uang itu ia terima bertahap. Proses penerimaannya tidak langsung melibatkan Zainudin, melainkan perantara yakni Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni.

“Waktu itu saya ingat. Tapi sekarang saya lupa. Yang terakhir saya terima Rp100 juta dari Agus Bhakti Nugroho di masjid seputaran Pahoman,” ujarnya kepada JPU KPK Wawan Yunarwanto di persidangan, kemarin.

Wawan kembali menanyakan apakah benar ada permintaan uang untuk membiayai perjalanan ke Jakarta. “Enggak. Enggak pernah,” jawab Nanang.

Namun JPU langsung membeberkan sejumlah aliran uang yang pernah dimintai oleh Nanang kepada Zainudin Hasan. Pada Mei 2017, ada permintaan uang senilai Rp 50 juta. Di bulan yang sama, ada juga permintaan uang Rp 30 juta.

Di tanggal 22 Mei 2018 ada perbincangan tentang pembiayaan perjalanan dinas Nanang Ermanto, saat itu Syahroni mengajukan uang sebanyak Rp 25 juta. Di 2017, ada kucuran dana Rp 20 juta yang diberikan Syahroni kepada Nanang.

Mendengar keterangan itu, Nanang Ermanto berkelit, dan menolak membenarkan pernyataan jaksa. Hanya saja ia mengaku lupa. “Jujur saja Pak. Di BAP Bapak jelas, Bapak rincikan. Di sini anda sebutkan, bahwa saksi pada Juli 2018, pernah menerima Rp 50 juta dari Agus. Anda bilang ke Zainudin, enggak punya duit. Kemudian dijawab Zainudin iya dinda, nanti dari Agus ya. Kemudian diberikan Agus di kantor DPD PAN. Benar seperti itu?” tanya jaksa.

Kemudian jaksa kembali menyampaikan, bahwa Juli 2018, Nanang menerima uang Rp 100 juta dari Kadis PU-PR Lamsel Anjar Asmara. Uang tersebut untuk membiayai kegiatan PDI Perjuangan.

Nanang tak mampu mengelak lagi, kemudian membenarkan hal itu. “Iya benar pak jaksa,” jawabnya. Nanang menjelaskan, bahwa dirinya juga menerima uang titipan dari Zainudin Hasan senilai Rp50 juta. Uang Rp50 juta diberikan Agus. Katanya, ini titipan uang duka dari bapak. Waktu ibu saya meninggal dunia,” ungkapnya.

Usai dipaparkan oleh jaksa, Nanang Ermanto menyampaikan bahwa ia tidak tahu menahu soal asal muasal uang yang diterimanya dari Zainudin Hasan.

Ia menyebut, Zainudin merupakan pengusaha sukses sebelum menjabat sebagai Bupati. “Saya tidak tahu dari mana. Tidak ada saya tanyakan. Saya tahunya, kalau Pak Bupati itu baik dengan saya. Dia juga pengusaha,” terangnya.

Nanang menjelaskan, bahwa selama menjabat sebagai Wakil Bupati Lamsel, tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan infrastruktur khususnya di Dinas PU-PR Lamsel.

Ia menyebut, dirinya bukan tidak tahu tentang wewenang dari jabatan yang diembannya. Hanya saja ia memilih mengikuti arahan dari Zainudin Hasan.

“Saya ikut saja apa yang jadi arahan bupati. Bukan karena tidak peduli. Memang karena tidak dilibatkan. Saya jaga keharmonisan saja. Karena saya wakil, saya tahu diri,” ungkapnya.

Ia kembali menjelaskan, tidak tahu tentang siapa-siapa saja pejabat yang akan dirolling dan bahkan tidak kenal dengan siapa-siapa yang menjabat sebagai kepala dinas di Lamsel.

“Itu kenyataannya. Dan Alhamdulilah, kepala dinas mana pun belum ada yang menghadap dan masuk ke ruangan saya,” terangnya.

Mengenai penerimaan sejumlah uang dari Zainudin Hasan, Nanang menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan komitmen di antara keduanya yang telah lama disepakati.

“Komitmen awal di antara kami berdua sudah ada. Pak Bupati bilang, dinda kita fokus memajukan Lamsel. Tidak boleh main-main proyek, kalau dinda tidak ada uang, kalau buntu bilang aja ke abang. Saya ikut dengan janji itu,” jelasnya.

“Kalau saya tidak punya uang sama sekali, dalam 4 atau 5 bulan sekali, saya minta ke bupati. Uang itu untuk kebutuhan pribadi saya,” ungkapnya.

Mendengar kesaksian Nanang, JPU KPK Shobari Kurniawan menanyakan perihal pengembalian uang yang diterimanya dari Zainudin kepada KPK.

Nanang mengatakan, telah mengembalikan sebagian besar uang tersebut. “Sudah, sudah sayakembalikan sebagian. Ada Rp 480 juta yang sudah kembali,” ujar Nanang.

Jaksa kembali memastikan, dengan menanyakan surat tanda pengembalian uang tersebut. “Ada suratnya. Tapi saya nggak bawa. Itu ada di rumah. Tapi sudah saya kembalikan,” jawab Nanang lagi.

Usai sidang, JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, tim JPU saat ini belum mengetahui pasti apakah benar Nanang Ermanto sudah mengembalikan uang ke KPK. Saat ini pihaknya belum mengantongi surat sah pengembalian uang oleh Nanang.

“Belum kita terima, maka tadi kita tanyakan. Tapi dia menyebut sudah. Dan mungkin tentang surat pengembalian itu ada di berkas perkara terdakwa yang lain. Kalau di perkara terdakwa Gilang, kita belum kantongi. Mungkin ada di perkara Zainudin atau yang lain. Hal itu bisa saja terjadi,” ujar Wawan. (Kardo)

Editor :