• Minggu, 24 November 2024

Rifa'i Ajukan Surat Pemberhentian, KPU: Sudah Tak Berpengaruh

Rabu, 14 November 2018 - 14.26 WIB
63

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Lampung kembali menggelar sidang lanjutan terkait pelanggaran administrasi Caleg yang diduga masih berstatu ASN dan menjabat sebagai direktur utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tapis Berseri, Rabu (14/11/2018).

Dalam sidang yang masuk dalam agenda mendengarkan keterangan pihak terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung selaku penyelenggara dan juga caleg yang bersangkutan, Rifa'i caleg dari Partai Keadilan Sosial (PKS) Lampung, dilakukan juga pemberian Surat pemberhentian.

Rifa'i mengungkapkan, pihaknya sudah menerima surat pemberhentian dari Walikota Bandar Lampung Herman H.N sejak 1 Agustus sebagai direktur BUMD PD Pasar Tapis Berseri, hanya saja surat tersebut baru didapatkan pada Senin (12/11/2018) kemarin.

"Iya, sudah saya berikan suratnya, yang tertulis per 1 Agustus lalu, tapi saya baru menerima surat itu kemarin (Senin 12/11/2018). Saya pikir, setelah saya mengajukan surat itu, secara otomatis saya sudah mundur dan tidak menjabat lagi," ungkapnya.

Baca Juga: KPU Lampung Sasar Daerah Rawan Bencana dan Konflik

Pihaknya juga berharap, dengan adanya surat ini bisa menyelesaikan persoalan ini, dan semoga ada kebijakan-kebijakan yang menyebabkan suatu hambatan.

"Saya meyakini pasti ada kebijakan yang buat persoalan clear, karena saya juga sudah mengembalikan gaji yang saya terima hingga September lalu," tandasnya.

Sementara, Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan M. Tio Aliansyah mengatakan, KPU Provinsi Lampung hanya bekerja sesuai proses dan memverifikasi data Rifa'i sesuai dengan pekerjaan yang dicantumkannya, sebagai pensiunan ASN bukan Direktur BUMD PD. Pasar Tapis Berseri.

"Iya kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan PKPU 20/2018, dan yang tertulis dalam pasal 27 sudah sangat jelas bahwa ketika bacaleg adalah pegawai BUMD maka yang bersangkutan harus menyampaikan SK paling lambat 1 hari sebelum ditetapkannya DCT yakni 9 September lalu," ungkapnya.

Tio juga mengatakan, pihaknya menekankan dengan adanya surat pemberhentian yang dijelaskan Rifa'i per 1 Agustus tetap tidak berpengaruh dalam proses pencalonannya.

"Surat pemberhentian itu, saat ini sudah tidak bermakna apa-apa, karena proses pencalonan sudah selesai, karena dengan begitu bisa kita nilai bahwa yang bersangkutan telah berbohong saat mengajukan persyarat kemarin," kata dia. (Sule)

Baca Juga: Bapenda Tulang Bawang Sweeping Pajak Reklame

Baca Juga: Pesan Bupati Umar Ahmad Kepada Kepalou Tiyuh Terlantik

Editor :