Polres Way Kanan Mulai Seriusi Penanganan Sengketa Tanah

Kupastuntas.co, Waykanan – Sebanyak 150 anggota Bhabinkantibmas Polres Way Kanan mengikuti pelatihan tata cara penanganan konflik sengketa lahan di daerah setempat, Rabu (14/11/2018).
Pelatihan ini bertujuan untuk meminimalisasi adanya kerusuhan antar warga maupun dengan perusahaan. Kapolres Way Kanan berharap Bhabinkatibmas di seluruh kecamatan selalu sigap dan memiliki bekal tentang cara penanganan konflik secara baik.
Dalam kesempatan itu, Wakapolres Way Kanan, Kompol Vicky Dzulkarnain didampingi Kaurbinopsnal Satbinmas Polres Way Kana, Ipda Subiyanto membuka pelatihan yang juga dihadiri tenaga Instruktur pelatih yang terdiri dari tiga orang, yaitu Kasi Hubungan Hukum Pertanahan, Drs. Saparuddin berikut Kasi penanganan masalah dan pengendalian pertanahan, Pauriyanto. SP, dan Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, M. Budi Darma, S.H, M.H. yang memberikan materi seputar tata cara penanganan konflik sengketa lahan kepada personel Bhabikamtibmas .
Menurut Wakapolres, kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu tanggal 14 -15 November 2018 mendatang. “Diharapkan kegiatan ini bisa membekali keterampilan para anggota, khususnya Bhabinkantibmas Polres Way Kanan yang bertugas di kampung-kampung dalam menangani setiap permasalahan di masyarakat, salah satunya cara penanganan konflik sengketa lahan,”ujarnya, Rabu (14/11/2018).
Sementara itu, Kasi penanganan masalah dan pengendalian pertanahan, Pauriyanto. SP saat memberikan materi menjelaskan apa itu kasus pertanahan, sengketa tanah, konflik tanah, dan perkara tanah.
Penanganan masalah pertanahan juga perlu dilakukan identifikasi sebab hasil identifikasi permasalahan bertujuan untuk mengetahui riwayat dan akar permasalahan yang akan dijadikan rumusan dalam penyelesaian kasus pertanahan. Sedangkan, penyelesaian kasus pertanahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
“Materi disampaikan seputar pengenalan masalah dengan meminta dokumen kepemilikan serta mencari jalan solusi dengan musyawarah agar bisa diselesaikan tanpa menimbulkan kerugian apapun di kedua belah pihak,” pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
5.000 Hektare Tanah Negara di Register 44 Way Kanan Diduga Dikuasai Kelompok Tani Fiktif
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Satu Rumah di Baradatu Way Kanan Ludes Terbakar
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Pasca OTT Direksi Inhutani V, Masyarakat Way Kanan Minta Tinjau Izin Konsesi Kawasan Register 44 dan 46
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Gerakan Pangan Murah di Polres Way Kanan, 2 Ton Beras Habis Terjual
Kamis, 14 Agustus 2025