Disebut Terima Aliran Dana, Plt Bupati Lamsel Siap Berikan Kesaksian
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Plt Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Nanang Ermanto, terlihat duduk di kursi tunggu Pengadilan Tanjung Karang, Rabu (14/11/2018), pukul 09.22 WIB.
Ia akan duduk di kursi persidangan sebagai saksi terhadap terdakwa Gilang Ramadhan dalam perkara tindak pidana korupsi di Lampung Selatan.
JPU KPK, Wawan Yunarwanto, menjelaskan bahwa Nanang Ermanto nantinya akan ditanyai terkait penerimaan sejumlah uang yang diduga berasal dari aliran dana korupsi di Dinas PUPR Lamsel.
Pantauan Kupastuntas.co di lokasi, sidang belum juga dimulai. Terdakwa Gilang Ramadhan belum terlihat hadir.
Dalam sidang sebelumnya, Zainudin Hasan dan Agus Bhakti Nugroho dua tersangka dalam kasus korupsi di Lamsel tersebut memberikan kesaksian bahwa Nanang Ermanto disebut pernah meminta sejumlah uang senilai Rp350 juta. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








