Disebut Terima Aliran Dana, Plt Bupati Lamsel Siap Berikan Kesaksian
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Plt Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Nanang Ermanto, terlihat duduk di kursi tunggu Pengadilan Tanjung Karang, Rabu (14/11/2018), pukul 09.22 WIB.
Ia akan duduk di kursi persidangan sebagai saksi terhadap terdakwa Gilang Ramadhan dalam perkara tindak pidana korupsi di Lampung Selatan.
JPU KPK, Wawan Yunarwanto, menjelaskan bahwa Nanang Ermanto nantinya akan ditanyai terkait penerimaan sejumlah uang yang diduga berasal dari aliran dana korupsi di Dinas PUPR Lamsel.
Pantauan Kupastuntas.co di lokasi, sidang belum juga dimulai. Terdakwa Gilang Ramadhan belum terlihat hadir.
Dalam sidang sebelumnya, Zainudin Hasan dan Agus Bhakti Nugroho dua tersangka dalam kasus korupsi di Lamsel tersebut memberikan kesaksian bahwa Nanang Ermanto disebut pernah meminta sejumlah uang senilai Rp350 juta. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Mulai 2027 Pemprov Lampung Berikan Beasiswa kepada Pemuda lewat Program 1 Desa 1 Sarjana
Kamis, 25 Juni 2026 -
Mirza: Kemajuan Tidak Ada Artinya Apabila Masyarakat Lampung Kehilangan Jati Diri
Kamis, 25 Juni 2026 -
Polisi Dalami Insiden Pekerja Proyek Kejati Lampung Terluka Akibat Sengatan Listrik
Kamis, 25 Juni 2026 -
Peringati Haul Bung Karno, PDI Perjuangan Lampung Ajak Generasi Muda Warisi Semangat Perjuangan
Kamis, 25 Juni 2026








