• Senin, 30 September 2024

Bawaslu Way Kanan Sampaikan Tatacara Pengaduan Pelanggaran Pemilu

Rabu, 14 November 2018 - 16.13 WIB
83

Kupastuntas.co, Way Kanan - Untuk meningkatkan peran masyarakat, pemuda, mahasiswa, organisasi, dan pers dalam menyikapi pelanggaran pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten, serta pemilihan calon presiden dan wakil presiden 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Way Kanan memberikan pelatihan tata cara pengaduan dan tata cara kroscek pengaduan supaya syarat aduan bisa terpenuhi dan bisa ditindaklanjuti di Bawaslu, Rabu (14/11/2018).

Ketua Bawaslu Way Kanan, Yessy Karniansyah menjelaskan, kegiatan yang dipusatkan di ruang Aula Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) YP 17 Kecamatan Baradatu Way Kanan itu bertujuan untuk memberi pemahaman mengenai bentuk pelanggaran Pemilu, sehingga semua masyarakat bisa ikut aktif mengatasi proses demokrasi di Way Kanan.

“Peran serta ormas dan perguruan tinggi dalam mengawasi proses Pemilu 2019 mendatang juga sangat dibutuhkan agar bisa menurunkan pelanggaran dan meningkatkan partisipasi politik juga menjadi parameter kesadaran masyarakat daerah setempat sudah lebih baik,” ujar Yessy Karniasnyah, Rabu (14/11/2018).

Baca Juga: KPU Lampung Sasar Daerah Rawan Bencana dan Konflik

Diharapkan, tambahnya, pembekalan tata cara delik aduan serta barang bukti yang memenuhi syarat pelanggaran sebagai dasar pemeriksaan petugas bisa dimanfaatkan dengan baik. Sehingga, nanti pada tahapan kampanye pemilu 2019 masyarakat, ormas, mahasiswa, dan awak media bisa menerapkannya dengan baik di lapangan.

“Kita juga proaktif untuk menjelaskan apa saja tahapan pemilu, hingga zona kampanye di setiap wilayah di kabupaten agar ke depan masyarakat, ormas, mahasiswa, dan pers yang mengetahui ada gejala pelanggaran dasar para tim sukses para calon bisa berkoordinasi dengan Bawaslu baik kabupaten hingga kecamatan untuk ditindaklanjuti,” tambah dia.

Di tempat yang sama, Genta Ratu Semoga, Angota HMI cabang Metro menilai kegiatan ini sangat dibutuhkan bagi mahasiswa, ormas, masyarakat, dan pers agar lebih memahami pelanggaran pemilu yang mungkin saat ini hanya dikenal sebagai kecurangan.

“Dengan adanya pemahaman ini tentu warga, mahasiswa, ormas dan pers bisa lebih paham jika praktek money politik, kampanye hitam, intimidasi dan lainnya adalah pelanggaran pemilu yang harus ditindaklanjuti sebagai delik aduan pelanggaran ke Bawaslu. Selama ini masyarakat belum paham mengenai aduan pelanggaran pemilu ini dan tidak sedikit yang beranggapan pengaduan biasanya hanya dijadikan kepentingan politik semata. Mari kita lebih menerima pemahaman ini supaya bisa meningkatkan proses demokrasi yang sebenarnya di tengah masyarakat saat ini,” tutupnya. (indro)

Baca Juga: Pesan Bupati Umar Ahmad Kepada Kepalou Tiyuh Terlantik

Baca Juga: Bapenda Tulang Bawang Sweeping Pajak Reklame

Editor :