Sering Transaksi Narkoba di Acara Organ Tunggal, Pemuda Asal Way Lima Dibekuk Polisi
Kupastuntas.co, Pesawaran – Diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi pada acara hiburan organ tunggal, HD (28) warga Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima akhirnya dibekuk Satresnarkoba Polres Pesawaran. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro, saat dihubungi Kupastuntas.co, Selasa (13/11/2018).
"Ya, benar anggota kami telah mengamankan seorang tersangka HD (28), yang informasi kita dapat sering melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi pada acara hiburan organ tunggal," ungkapnya.
Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan padan Senin (12/11/2018) malam ketika pelaku hendak melakukan transaksi narkotika. "Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku ini akan ada transaksi narkotika pada acara organ tunggal di Desa Cimanuk, Kecamatan Way Lima, lalu sekitar pukul 22.00 wib anggota bergerak untuk menyelidikinya," ujarnya.
Ditambahkannya, setelah mengetahui posisi pelaku, polisi segera melakukan penangkapan. "Setelah diselidiki, anggota kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, hasilnya dari saku celana pelaku, petugas menemukan satu butir tablet warna hijau yang diduga narkotika jenis pil ekstasi, yang disimpan didalam kertas rokok," tambahnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata dia, polisi membawa pelaku ke Mapolres Pesawaran. "Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya. (Reza)
Berita Lainnya
-
PDI Perjuangan Pesawaran Gelar Rakor dan Buka Bersama, Santuni Anak Yatim Serta Serahkan SK PAC
Jumat, 13 Maret 2026 -
TMMD ke-127 di Pesawaran Resmi Ditutup, Hadirkan Berbagai Pembangunan untuk Warga Tanjung Rejo
Kamis, 12 Maret 2026 -
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pemkab Pesawaran Sidak Pasar Kedondong
Senin, 01 April 2024 -
Tingkatkan Kamtibmas, Forkopimda Kabupaten Pesawaran Deklarasi Penertiban Hiburan
Rabu, 27 Maret 2024



