Sedang Asyik Nyabu, Seorang Wanita Ditangkap Anggota Polres Way Kanan

Kupastuntas.co, Way Kanan – Ditemukan tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu, RS (35) seorang wanita, warga kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan ditangkap polisi, Selasa (13/11/2018).
Kapolres Way Kanan, AKBP Andy Siswantoro, mengatakan bahwa tersangka ditangkap pada Senin (12/11/2018) malam, sekira pukul 19.00 WIB di dalam rumah kosong PTPN VII, Afdeling 8 Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
"Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap (bong) dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ujar Kapolres, Selasa, (13/11/2018).
Kapolres menambahkan, tersangka tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik narkoba dan pengembangan atas sumber barang bukti narkoba tersebut.
"Pelaku dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun,"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025