Sedang Asyik Nyabu, Seorang Wanita Ditangkap Anggota Polres Way Kanan
Kupastuntas.co, Way Kanan – Ditemukan tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu, RS (35) seorang wanita, warga kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan ditangkap polisi, Selasa (13/11/2018).
Kapolres Way Kanan, AKBP Andy Siswantoro, mengatakan bahwa tersangka ditangkap pada Senin (12/11/2018) malam, sekira pukul 19.00 WIB di dalam rumah kosong PTPN VII, Afdeling 8 Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
"Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap (bong) dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ujar Kapolres, Selasa, (13/11/2018).
Kapolres menambahkan, tersangka tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik narkoba dan pengembangan atas sumber barang bukti narkoba tersebut.
"Pelaku dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun,"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
KPU Way Kanan Mulai Terima Logistik Pemungutan Suara
Rabu, 25 September 2024 -
Resmen Kadapi: Mari Wujudkan Pesta Demokrasi Sejuk dan Damai di Way Kanan
Senin, 23 September 2024 -
Nomor Urut Cabup-Cawabup Way Kanan 2024: Resmen - Cik Raden Nomor 1, Ali Rahman - Ayu Nomor 2
Senin, 23 September 2024 -
Bawaslu Way Kanan Minta KPU Ungkap Data Penyandang Disabilitas untuk Pilkada 2024
Minggu, 22 September 2024