Sedang Asyik Nyabu, Seorang Wanita Ditangkap Anggota Polres Way Kanan

Kupastuntas.co, Way Kanan – Ditemukan tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu, RS (35) seorang wanita, warga kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan ditangkap polisi, Selasa (13/11/2018).
Kapolres Way Kanan, AKBP Andy Siswantoro, mengatakan bahwa tersangka ditangkap pada Senin (12/11/2018) malam, sekira pukul 19.00 WIB di dalam rumah kosong PTPN VII, Afdeling 8 Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
"Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap (bong) dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ujar Kapolres, Selasa, (13/11/2018).
Kapolres menambahkan, tersangka tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik narkoba dan pengembangan atas sumber barang bukti narkoba tersebut.
"Pelaku dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun,"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
5.000 Hektare Tanah Negara di Register 44 Way Kanan Diduga Dikuasai Kelompok Tani Fiktif
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Satu Rumah di Baradatu Way Kanan Ludes Terbakar
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Pasca OTT Direksi Inhutani V, Masyarakat Way Kanan Minta Tinjau Izin Konsesi Kawasan Register 44 dan 46
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Gerakan Pangan Murah di Polres Way Kanan, 2 Ton Beras Habis Terjual
Kamis, 14 Agustus 2025