Cabuli Gadis di Bawah Umur, Tiga Warga Adiluwih Diamankan Polsek Sukoharjo
Kupastuntas.co, Pringsewu – Jajaran Polsek Sukoharjo mengamankan 3 remaja pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap FA (14) seorang gadis dibawah umur warga Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah.
Ketiga pelaku berinisial IR (17), HS (17) dan BA (17). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.
Mirisnya, selama 3 hari korban disekap di rumah yang ditempati HS, setidaknya 10 kali dalam ancaman korban dipaksa melayani nafsu bejat para pelaku, yaitu IR sebanyak 5 kali, HS sebanyak 4 kali, dan BA sebanyak 1 kali.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang mendalam. Korban diantarkan pulang ke rumahnya di Kalirejo Lamteng oleh salah satu pelaku HS pada Minggu (11/11/2018) sekitar pukul 03.00 WIB. Setibanya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang di alaminya kepada ibunya.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi, SH mengatakan, ketiga pelaku diamankan berdasarkan laporan NI (41) warga Kalirejo Lamteng selaku ibu korban pada Senin (12/11/2018) pagi.
"Berdasarkan laporan tersebut, ketiga pelaku berhasil diamankan kemarin Senin (12/11/2018) siang di Basecamp para pelaku di Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu," kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Selasa (13/11/2018).
Saat ini para pelaku berikut sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas.
Sementara itu, NI ibu korban mengaku tidak menyangka jika anaknya akan dicabuli para pelaku, sebab saat menjemput di rumahnya IR berpamitan untuk jalan.
"Sedih mas, saya tidak menyangka anak saya dibuat seperti itu. Setelah anak saya memberitahukan kejadian ini, maka saya langsung melapor guna mendapatkan keadilan," ujarnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Sukses Menulis Buku Berjudul 'Sang Timur' Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra Dapat Penghargaan di Bidang Literasi
Jumat, 12 Desember 2025 -
Pohon Besar Tumbang di Tambahrejo Pringsewu, Lalu Lintas Sempat Lumpuh Total
Kamis, 11 Desember 2025 -
Pringsewu Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif Dalam IGA Award 2025
Rabu, 10 Desember 2025 -
Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Mahoni Tumbang Timpa Pajero di Gadingrejo Pringsewu
Rabu, 10 Desember 2025









