Sebanyak 25 Raperda Jadi Prioritas Propemperda Provinsi Lampung Tahun 2019
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung di tahun 2019.
Penyusunan dan penetapan Raperda yang masuk dalam Propemperda tersebut merupakan hasil koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Biro Hukum.
Adapun ke-25 Raperda Propemperda Provinsi Lampung tahun 2019 seperti Raperda tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Lampung, Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B di Provinsi Lampung, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Akhmadi Sumaryanto, mengungkapkan pada sidang paripurna DPRD Provinsi Lampung, di ruang rapat DPRD setempat, Senin (12/11/2018), prioritas dalam Propemperda dapat berubah sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Permendagri Nomor 15 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Kami berharap kepada seluruh pihak terkait agar dapat memberikan masukan/saran yang bersifat konstruktif demi sempurnanya produk hukum yang masuk dalam Propemperda tahun 2019 untuk selanjutnya dilakukan pembahasan," ujar Akhmadi. (Erik)
Berita Lainnya
-
Jelang Hari Buruh, PLN Perkuat Budaya K3 demi Keselamatan Kerja dan Keandalan Layanan
Senin, 20 April 2026 -
SEMA FTK UIN RIL Gelar Sekolah Legislatif, Rektor Pesankan Mahasiswa Responsif Terhadap Kondisi Global
Senin, 20 April 2026 -
Pimpinan Senat UIN RIL Apresiasi Peningkatan Jumlah Guru Besar
Senin, 20 April 2026 -
Walikota Eva Dwiana Tekankan Peran Kepala Sekolah Tingkatkan Mutu Pendidikan di Bandar Lampung
Senin, 20 April 2026








