Sebanyak 25 Raperda Jadi Prioritas Propemperda Provinsi Lampung Tahun 2019
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung di tahun 2019.
Penyusunan dan penetapan Raperda yang masuk dalam Propemperda tersebut merupakan hasil koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Biro Hukum.
Adapun ke-25 Raperda Propemperda Provinsi Lampung tahun 2019 seperti Raperda tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Lampung, Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B di Provinsi Lampung, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Akhmadi Sumaryanto, mengungkapkan pada sidang paripurna DPRD Provinsi Lampung, di ruang rapat DPRD setempat, Senin (12/11/2018), prioritas dalam Propemperda dapat berubah sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Permendagri Nomor 15 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Kami berharap kepada seluruh pihak terkait agar dapat memberikan masukan/saran yang bersifat konstruktif demi sempurnanya produk hukum yang masuk dalam Propemperda tahun 2019 untuk selanjutnya dilakukan pembahasan," ujar Akhmadi. (Erik)
Berita Lainnya
-
Posko Masjid Ramah Pemudik UIN RIL Berikan Pelayanan Humanis
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026








