Pelimpahan Kasus 130 Barulahu Mesuji Mandek di Meja Bupati Khamami
Kupastuntas.co, Mesuji – Pelimpahan kasus 130 unit Bantuan Rumah Layak Huni (Barulahu) tahun 2016 di Desa Sri Tanjung dan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raya ke Aparat Penegak Hukum (APH), sudah seminggu terakhir ini mandek di meja Bupati Khamami.
Kepada Kupastuntas.co, Plt. Inspektur Mesuji, Indra Kusuma Wijaya menyebut, bahwa pelimpahan kasus ini kewenangan Bupati Khamami.
"Itu kan kewenangan Bupati untuk pelimpahan. Kalau dari kami sudah selesai, sekarang bergantung Bupati mau melimpahkan atau tidak," sebut Indra, Senin (12/11/2018).
Inspektur enggan berkomentar banyak. Ia menyarankan untuk langsung meminta konfirmasi Bupati untuk mengetahui kelanjutan pelimpahan kasus tersebut.
"Kasus itu positif ada kerugian negaranya hasil pemeriksaan kami. Kalau pelakunya tidak bisa diungkapkan, yang jelas hasil pemeriksaan sudah keluar. LHP nya sudah seminggu di meja Bupati. Konfirmasi saja langsung dengan Bupati ya," dalihnya.
Sementara ketika dihubungi Kupastuntas.co, Bupati Khamami sedang dalam perjalanan ke luar daerah.
"Saya di Solo mau ke Jakarta," singkat Bupati, menjawab konfirmasi.
Sebelumnya, Inspektorat Mesuji telah memeriksa beberapa pihak terkait dalam permasalahan program pro Rakyat yang dibanggakan oleh Pemda Mesuji ini. (gst)
Berita Lainnya
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Tim Mabes Polri Cek Kesiapan Gereja dan Lalin di Mesuji
Senin, 15 Desember 2025 -
DPC PDI Perjuangan Mesuji dan Tubaba Tegaskan Kesiapan Total Sambut Konferda
Rabu, 03 Desember 2025 -
Operasi Zebra 2025 di Mesuji: 4.330 Pengendara Ditegur, 196 Ditilang
Senin, 01 Desember 2025 -
Syarat Koperasi Belum Rampung, Dana Desa 47 Desa di Mesuji Masih Tertahan
Kamis, 27 November 2025









