Kemenag Luncurkan Kartu Nikah, DPR RI Minta Kaji Ulang

Kupastuntas.co, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah bersamaan dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis website yang digunakan Kantor Urusan Agama untuk mengelola administrasi pencatatan nikah.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Mohsen menjelaskan penerbitan kartu nikah berbasis teknologi informasi (smart card) bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di bidang pencatatan nikah dengan basis data yang terintegrasi.
"Mewujudkan kartu identitas nikah berbasis teknologi informasi yang mudah dibawa, memiliki akurasi data dan langsung dirasa manfaatnya saat diperlukan," kata Mohsen seperti dilansir dari keterangan resmi di laman Kementerian Agama Senin (12/11/2018).
Berita Terkait: Kemenag Ganti Buku Nikah dengan Kartu Nikah, Ini Alasannya
Mohsen menjelaskan kartu nikah diberikan bersama buku nikah kepada pasangan yang telah menikah setelah aplikasi Simkah berbasis website diluncurkan pada Kamis (8/11/2018) lalu.
"Dan tidak diperuntukkan untuk pernikahan lama sebelum kartu nikah diluncurkan," katanya.
Untuk tahun ini, kata Mohsen, penerbitan kartu nikah akan diperuntukkan pada beberapa kota besar provinsi seluruh Indonesia sebagai proyek percontohan seiring dengan progres penggunaan Simkah berbasis website.
"Pada tahun 2019 direncanakan akan diterbitkan sebanyak dua juta kartu nikah," kata Mohsen.
Berita Terkait: Kemenag Ganti Buku Nikah dengan Kartu Nikah, Ini Alasannya
Menanggapi hal ini, DPR meminta Kemenag mengkaji ulang penerbitan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah yang rencananya dimulai pada akhir November 2018.
"Mendorong Kemenag untuk mengkaji lebih jauh rencana menerbitkan kartu nikah tersebut," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam pesan singkatnya kepada wartawan, hari ini.
Bambang mengatakan hal ini mengingat status seseorang yang sudah menikah atau tidak, secara nasional sudah terdata di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan buku nikah sebagai bukti. Selain itu juga tercatat di Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) untuk keperluan keterangan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
"Mengingat hal ini sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2)," katanya.
Baca Juga: KPU Tubaba Tetapkan DPT HP-2 Berjumlah 197.285 Mata Pilih
Selain itu, Bambang meminta agar Kemenag memberi penjelasan secara komprehensif terhadap rencana tersebut kepada Komisi VIII DPR, terutama terkait urgensi dikeluarkannya kartu nikah tersebut.
"Agar dalam menetapkan program pembuatan kartu nikah tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dan tidak terjadi tumpang tindih data, baik di Kemenag maupun di Disdukcapil," kata politikus Golkar itu.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan pembicaraan terkait kartu nikah sudah pernah dibahas di komisinya. Menurutnya, kebijakan ini adalah hal yang wajar.
"Bahwa adanya kartu nikah tersebut sebagai upaya meringankan pelayanan kepada masyarakat saya kira patut disambut positif," ujar Ace.
Baca Juga: Lakalantas di Negeri Sakti, 2 Orang Dirujuk ke RSUDAM
Politikus Golkar ini menilai kartu nikah dapat memudahkan integrasi dengan pelayanan publik lain seperti modal pinjaman perbankan hingga pembuatan paspor.
"Bentuknya juga bisa lebih efisien, bisa dibawa kemana-mana dan saya kira itu sesuatu yang wajar saja," ujarnya.
Di satu sisi, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid mendukung penerbitan kartu nikah itu namun dengan sejumlah catatan. Menurutnya, perubahan dari buku ke kartu nikah harus membawa perbaikan dalam pelayanan publik.
"Tapi perbaikan itu bukan hanya berubah tapi harus menambah makna dan fungsi, menambah kemudahan dan jangan menambah ribet," kata Sodik dihubungi terpisah.
Selain itu, kata Sodik, kartu nikah diharapkan tidak menambah atau membebani orang yang telah memiliki buku nikah untuk membayar biaya penerbitan kartu.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis mengkritik rencana penerbitan kartu nikah. Dia menilai program baru Kemenag ini tidak tepat dan cenderung berpotensi hanya memboroskan anggaran.
Sebab, menurut Iskan, saat ini masyarakat sudah terlalu banyak memegang kartu seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu-kartu lainnya.
"Seharusnya meminimalisasi kartu dan dibuat connect (terhubung) dengan e-KTP. Apalagi harus dicetak dengan jumlah penduduk berapa biayanya? Saya yakin ini program belum diperhitungkan secara matang," kata Iskan melalui pesan singkatnya. (Cnn)
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Pesawaran, Polisi Fokus Evakuasi Korban dan Urai Kemacetan
Berita Lainnya
-
Satu Anggota TNI Terduga Penembak Kapolsek dan Dua Anggota Polisi Dikabarkan Menyerahkan Diri
Senin, 17 Maret 2025 -
Jenazah Kapolsek dan Dua Anggota Polisi Way Kanan Dibawa ke RS Bhayangkara, Kapolda Lampung Turun ke TKP
Senin, 17 Maret 2025 -
Semarak Ramadhan, Pemkot Bandar Lampung Gelar Lomba Tilawatil Qur’an, Hafalan Surat Pendek dan Adzan
Senin, 17 Maret 2025 -
Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Lampung Selatan, DPRD Minta Aparat Bertindak Tegas
Senin, 17 Maret 2025