Kasus Rifa'i Lanjut ke Sidang Pemeriksaan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus Rifa'i caleg DPRD Provinsi Lampung dari Partai Keadilan Sosial (PKS) yang diduga masih berstatus ASN yang masih menjabat sebagai Direktur BUMD PD pasar Tapis Berseri dianggap memenuhi syarat dan lanjut ke sidang pemeriksaan.
Keputusan tersebut disampaikan oleh ketua majelis sidang yang digelar Badan Pengawas Bawaslu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah di ruang sidang kantor Bawaslu Lampung, Senin (12/11/2018).
Baca Juga: Bupati Lamtim Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-73
Dalam persidangan Ketua Bawaslu Lampung menyampaikan, setelah melakukan pertimbangan dan menilai bahwa berkas yang disampaikan telah memenuhi unsur, maka Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan meneruskan kasus ini.
"Setelah menimbang dan memeriksa, maka kasus ini diterima dan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan, yang akan digelar pada hari Rabu," ungkapnya.
Sementara ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengungkapkan, dalam tuntutannya pihaknya hanya menyampaikan tiga tuntutan, pertama perbaiki berkas, peringatan keras dan yang terakhir yakni pembatalan.
"Hari ini sudah sidang pendahuluan, dan berkas sudah diterima dan memenuhi unsur, maka kasus ini akan masuk dalam persidangan pemeriksaan," ujarnya. (Sule)
Baca Juga: Sempat Ngebut, Pengendara Ini Lolos Razia OZK Polresta Bandar Lampung
Baca Juga: Perkosa Siswi, Seorang Staf Honorer SMP Negeri di Tubaba Ditangkap Polisi
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








