BPPRD Sebut Yayasan Padang Golf Belum Bayar PBB 2017-2018

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung menyebutkan bahwa Yayasan Padang Golf Sukarame belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2017 dan 2018.
"Yayasan Padang golf belum bayar tunggakan PBB sampai sekarang. Selama 2 tahun, yakni 2017 dan 2018” ujar Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi, Senin (12/11/2018).
Ia mengungkapkan, sampai saat ini tempat usaha yang berada di kelurahan Sukarame itu masih menunggak PBB sebesar Rp108 juta per tahun.
Yanwardi pun mengaku aneh jika Yayasan Padang Golf belum membayar PBB, padahal tempat tersebut sering menjadi tempat event turnamen olahraga bergengsi.
Sementara, Manager Yayasan Padang Golf, Salgiyo, saat dihubungi menerangkan jika pihaknya baru membayar PBB untuk tahun 2016, sebesar Rp108 juta. Ia juga sempat menunjukkan kepada Kupastuntas.co slip atau tanda bukti pembayaran PBB dari Bank Lampung tahun 2016. (Wanda/PR)
Berita Lainnya
-
611 Kasus Kekerasan di Lampung, DAMAR: Cermin Rapuhnya Perlindungan Perempuan dan Anak
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Perkuat UPTD PPA, 660 Korban Kekerasan Telah Ditangani Hingga Oktober 2025
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Nusantara Lampung FC Diluncurkan Besok, Uji Tanding Lawan Sriwijaya FC
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Tinggi, Pengamat Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas
Sabtu, 11 Oktober 2025