Ada Caleg Mantan Napi Korupsi, KPK Imbau Masyarakat Hati-hati Memilih
Kupastuntas.co, Jakarta -KPK mengimbau masyarakat berhati-hati menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019. Tujuannya agar para caleg yang terpilih nantinya tidak menambah daftar kasus korupsi di Indonesia.
"KPK sudah cukup banyak memproses pelaku korupsi ini. Untuk anggota legislatif, dari DPR ada sekitar 69 orang yang kami proses. Tentu saja KPK tidak berharap ada orang ke-70 atau ke-71, dan kami harap korupsi tidak lagi terjadi. Ini sekaligus imbauan kepada pihak terkait karena momen pemilu legislatif akan dilakukan nanti," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).
"Sedangkan anggota DPRD sekitar 149 orang sudah kami proses. Harapannya tentu saja tidak perlu bertambah," sambungnya.
Febri mengatakan KPK juga telah berdiskusi dengan KPU soal adanya eks napi korupsi yang menjadi caleg pada Pemilu 2019. KPK mendukung KPU untuk mengumumkan siapa saja caleg eks napi korupsi itu kepada publik.
Baca Juga: KPU Tubaba Tetapkan DPT HP-2 Berjumlah 197.285 Mata Pilih
"Kemarin disampaikan kepada kami ada rencana KPU untuk mengumumkan 40 (mantan) terpidana korupsi yang menjadi calon anggota legislatif. Kami tentu saja memandang dalam konteks pemenuhan hak publik, hak pemilih untuk tahu siapa yang akan mereka pilih, agar tidak salah pilih, kemudian kami mengatakan pada prinsipnya dalam diskusi tersebut, itu hal yang bisa dilakukan ke depan bersama-sama," jelasnya.
Ia mengimbau pemilih agar tidak memilih caleg yang tidak berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Febri juga mengajak warga menolak serta tidak memilih caleg yang memberikan uang agar dipilih saat pemilu.
"Untuk mencegah (korupsi terulang lagi) harapannya, agar masyarakat memilih secara hati-hati. Jangan memilih orang yang tidak berkomitmen dengan pemberantasan korupsi, apalagi yang pernah melakukan korupsi dan orang-orang yang coba menawarkan uang untuk membeli suara. Kami pandang itu tidak layak dipilih. Uangnya harus ditolak dan orangnya tidak layak dipilih," jelasnya.
KPU rencananya akan mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) mantan napi korupsi yang mengikuti kontestasi Pemilu 2019. Nantinya nama-nama ini akan diumumkan di website resmi KPU.
Nantinya, data yang akan ditampilkan terkait nama, daerah pemilihan, hingga asal partai. Namun KPU masih membahas waktu pengumuman tersebut. (Dtk)
Baca Juga: Lakalantas di Pesawaran, Sopir Truk Fuso Diduga Lepas Kendali
Berita Lainnya
-
KPU RI: Penyelenggara Pilkada Rentan Melanggar Administrasi
Kamis, 07 November 2024 -
Di Depan Ribuan Masyarakat Pringsewu, Arinal Djunaidi Janjikan Pembangunan Irigasi
Kamis, 07 November 2024 -
Ardjuno Ajak Warga Pringsewu Cermat Memilih Pemimpin di Pilgub Lampung 2024
Rabu, 06 November 2024 -
Bawaslu Ingatkan Penyelenggara Pilkada Konsisten Patuhi Regulasi
Rabu, 06 November 2024