Kemenag Ganti Buku Nikah dengan Kartu Nikah, Ini Alasannya
Kupastuntas.co, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membeberkan alasan akan diterbitkannya kartu nikah sebagai pengganti buku nikah. Salah satunya agar lebih praktis di bawa ke mana-mana.
"Alasannya, kita ke mana-mana bawa buku nikah nggak? Nggak kan karena berat. Kartu nikah (jadi) praktis," ujar Dirjen Binmas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin, saat dihubungi, Minggu (11/11/2018).
Alasan lain karena semakin menjamurnya hotel syariah yang mensyaratkan adanya bukti nikah untuk pasangan yang hendak menginap.
"Alasan kedua, berkembangnya hotel-hotel syariah, mereka minta buku nikah. Kalau ada orang ke hotel sama keluarga, akan ditanya mana buku nikahnya. Itu kan jarang orang buku nikah," tutur Amin.
"Ketiga memudahkan kita, karena dia integrasi sama nomor kependudukan bisa jadi pengganti identitas juga. Kalau seseorang tidak bawa KTP, bisa digunakan juga kartu nikah," imbuhnya.
Ditanya soal kemungkinan kartunya hilang atau terselip, Amin membeberkan mudahnya mengurus kartu baru sebagai pengganti.
"Kalau hilang, diganti. Mudah itu, datang lagi ke KUA yang menerbitkannya. Pokoknya gratis semua, tanpa bayar, karena berkaitan dengan akta kependudukan," jelas Amin.
Amin menambahkan, penerbitan kartu nikah akan dimulai di kota-kota besar seperti Jakarta. Nantinya, kartu nikah benar-benar menggantikan peran buku nikah yang akan 'pensiun' pada 2020.
"Kita rencanakan 2020 buku nikah sudah tidak dipakai," tutur Amin. (dtk)
Berita Lainnya
-
Bus ALS Tabrak Truk Tangki di Sumsel Tewaskan 16 Orang, Ini Kronologinya
Rabu, 06 Mei 2026 -
BPS Catat Angka Pengangguran 7,24 Juta Orang
Selasa, 05 Mei 2026 -
Hardiknas 2026, Mendikdasmen Sebut 3M Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Presiden Prabowo Bentuk Satgas PHK di May Day, Janji Negara Hadir Lindungi Buruh
Jumat, 01 Mei 2026








