• Minggu, 24 November 2024

Bawaslu Lampung Terus Awasi Pelanggaran Pemilu 2019

Jumat, 09 November 2018 - 19.50 WIB
35

Kupastuntas.co, Lampung - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Hermansyah menegaskan, pihaknya bertugas hanya sebatas mengawasi dan merekomendasikan apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu.

"Bawaslu adalah badan pengawas yang memiliki batasan yang diatur dalam Undang-undang Pemilu. Karena itu, Bawaslu bekerja hanya sebatas mengawasi dan merekomendasikan apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu," ujar Hermansyah saat menghadiri Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019, di Bandar Lampung, seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/11/2018).

Dia mencontohkan pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang sebelum ditetapkan masa kampanye.

Baca Juga: Kantor BPN Perwakilan Tubaba akan Dibangun di Tirta Makmur

Menurut Hermansyah, adanya baliho besar yang melanggar bukan berarti tidak ditindak, tetapi tidak memiliki alat untuk melakukan pelepasan baliho tersebut.

"Tidak mungkin juga kami langsung memanjat tiang-tiang baliho yang tinggi," ucapnya.

Karena itu, lanjut dia, mengingat tidak memiliki alat untuk melakukan penurunan alat peraga kampanye yang melanggar, Bawaslu merekomendasikan hal tersebut kepada pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan eksekusi.

"Jadi kami berharap masyarakat tidak lagi menyebutkan Bawaslu tidur atau pun tidak bekerja, karena pada hakikatnya Bawaslu adalah lembaga pengawas sesuai dengan UU," kata Hermansyah. (Lip6)

Baca Juga: Polres Tulangbawang Berhasil Ungkap 56 Tersangka Selama Operasi Cempaka Krakatau 2018

Baca Juga: Banjir di Tanggamus, Begini Kondisi di Kecamatan Wonosobo dan Bandar Negeri Semoung

Editor :