Suara Bergetar, Peneror Transmart Lampung Bacakan Pledoi di Hadapan Hakim Yang Mulia
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dengan nada suara bergetar, Bintang Andromeda, peneror Transmart Lampung, terlihat berdiri di hadapan Majelis Hakim sembari membacakan nota pembelaannya (pledoi), di PN Tanjung Karang, Kamis (8/11/2018).
Pria asal Kabupaten Pringsewu ini memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan ancaman hukuman yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya meminta maaf kepada seluruhnya. Pihak Transmart, kepolisian, masyarakat dan keluarga saya. Saya tidak bermaksud untuk melakukan tindakan sebodoh itu," ujarnya.
"Saya sangat menyesal telah berbuat demikian. Akibat dari perbuatan saya, ayah saya jatuh sakit, batal menikah, kehilangan pekerjaan. Saya merupakan tulang punggung keluarga. Saya mohon kepada hakim yang mulia untuk memberikan saya keringanan hukum yang seringan-ringannya," lanjutnya.
Baca Juga: Caleg PDIP Tubaba Bantah Bagi-bagi Sembako
Mendengarkan nota pembelaan tersebut, Majelis Hakim Ketua Manshur Bustami bertanya kepada JPU.
"Apa tanggapan dari jaksa? Apakah mengajukan replik?" ujar Hakim.
"Saya akan menanggapi secara lisan saja yang mulia. Bahwa kami masih tetap pada tuntutan semula," jawab JPU Kejati Lampung Andri Kurniawan.
Mendengar pernyataan tersebut, Majelis Hakim kemudian menyampaikan, jaksa tetap pada pendiriannya. Atas hal itu, Majelis Hakim menunda persidangan, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penetapan vonis.
"Dengan begini, sidang kita tunda. Pekan depan akan kita gelar kembali, dengan agenda vonis," ungkap Manshur. (Kardo)
Baca Juga: Lagi, Dua Rumah Makan di Bandar Lampung Ketahuan Mainkan Pajak
Berita Lainnya
-
HKBP Distrik XXXII Lampung Gelar Pembinaan 300 Parhalado, Ephorus Pdt. Dr. Victor Tinambunan Jadi Narasumber Utama
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik, Siap Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional
Rabu, 25 Maret 2026 -
Posko Masjid Ramah Pemudik UIN RIL Berikan Pelayanan Humanis
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026








