Korban Tewas Banjir Bandang di Kelumbayan Tanggamus Ditemukan
Kupastuntas.co, Tanggamus - Biacik (69) warga, Dusun Jukung, Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, tewas terseret banjir bandang yang menghantam Pekon Umbar.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanggamus, Romasyadi, Kamis (8/11/2018) mengatakan, korban Biacik (60) tewas setelah terseret air bah akibat meluapnya Way Umbar. Di mana saat kejadian, korban bersama anak dan cucunya bermaksud mencari tempat yang lebih aman. Tetapi nahas, dalam perjalanan korban terlepas dari pegangan anaknya, lalu terseret arus sungai.
Baca Juga: Banjir Landa Pekon Umbar Kecamatan Kelumbayan, Seorang Warga Tewas, 17 Rumah Hanyut
“Kejadiannya malam hari, saat itu anak dari korban hendak mengevakuasi ibu serta anaknya, akan tetapi korban terlepas dari pegangan anaknya dan terseret banjir," kata Romasyadi.
Keluarga dibantu warga kemudian melakukan pencarian terhadap korban. Kamis (8/11/2018) sekitar pukul 04.00 WIB, jenazah korban ditemukan sekitar 200 meter dari rumah korban. "Saat ini warga sedang membersihkan sisa-sisa banjir. Tapi ketakutan terus menghantui warga, takut banjir susulan," kata Syafik Ahmad, Sekretaris Pekon Umbar.
Menurut Syafik Ahmad, saat ini korban banjir membutuhkan bantuan material bangunan untuk mendirikan rumah baru. Selain itu, korban juga membutuhkan bantuan bahan makanan dan air bersih. "Bahan makanan seperti beras, hanyut. Sumur-sumur terendam banjir dan kotor. Anak-anak juga butuh alat sekolah karena hanyut," katanya. (Sayuti)
Baca Juga: Banjir di Tanggamus, Begini Kondisi di Kecamatan Wonosobo dan Bandar Negeri Semoung
Berita Lainnya
-
Rumah Semi Permanen di Bandar Lampung Terbakar, Satu Korban Tewas
Senin, 27 Oktober 2025 -
Retreat Sekda Digelar, Marindo: Kami Siap, Semua Tugas Pemerintahan Tetap Berjalan
Minggu, 26 Oktober 2025 -
169 Kios di Lampung Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Pengamat: Harus Ada Tindakan Tegas
Minggu, 26 Oktober 2025 -
Kemen PPPA Pastikan Anak di Bandar Lampung Terlindungi dan Kembali Bersekolah
Minggu, 26 Oktober 2025









