Ketua DPRD Lamsel Bantah Terima Duit, JPU KPK : Itu Fakta Persidangan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi membantah telah menerima sejumlah uang dari Agus Bhakti Nugroho dan Zainudin Hasan. Uang tersebut sebelumnya disebut sebagai uang ketuk palu untuk memuluskan setiap pengajuan anggaran pengerjaan proyek di Dinas PUPR Lamsel. Di setiap sesi pertanyaan mengenai penerimaan uang, Hendry selalu mengeluarkan bantahan.
Hal itu disampaikannya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (7/11/2018).
"Tidak ada saya terima duit dari mereka berdua. Belum pernah sama sekali," ujarnya kepada Majelis Hakim Ketua Mien Trisnawati.
Kepada JPU KPK RI Ariawan, Hendry juga mengatakan, bahwa selama dalam pengajuan anggaran untuk pengerjaan proyek di Dinas PUPR Lamsel selama ini sesuai dengan mekanisme.
"Kalau untuk pengajuan pengerjaan proyek yang akan dikerjakan 2018, itu akan dibahas akhir tahun 2017. Dan selama ini, semuanya sesuai dengan mekanisme," tandasnya.
Berita Terkait: KPK Bakal Lelang Aset-aset Zainudin Hasan
Kemudian, Ariawan mengingatkan Hendry Rosyadi bahwa telah disumpah sebelum memberikan kesaksian.
"Anda sudah disumpah ya. Anda tahu apa konsekuensinya kan?" tanya Ariawan.
"Memang tidak ada. Saya tahu konsekuensinya yang mulia," jawabnya.
Usai persidangan selesai, pewarta kembali menanyakan tentang nominal Rp2,5 miliar yang diberikan kepada anggota DPRD dan dirinya sebagai Ketua DPRD. Lagi-lagi dia membantah hal itu.
"Tidak ada. Di persidangan tadi kan sudah saya sampaikan, bahwa semuanya berjalan sesuai dengan mekanisme," terangnya.
Mien Trisnawati kemudian bertanya kepada terdakwa Gilang Ramadhan apakah menaruh keberatan atas apa yang disampaikan Hendry Rosyadi, Gilang menjawab tidak keberatan.
"Tidak ada keberatan yang mulia," timpal Gilang Ramadhan.
Menanggapi bantahan yang disampaikan Hendry Rosyadi, JPU KPK RI Shobari Kurniawan menyatakan bahwa hal itu merupakan fakta persidangan.
"Ya seperti itulah fakta persidangannya," ucap Shobari.
Disinggung tentang apakah ada kesaksian yang keliru dari Hendry Rosyadi, Shobari kembali menyatakan hal itu adalah fakta persidangan.
"Ya memang itulah apa adanya," ungkapnya. (Kardo)
Berita Terkait: Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi, Plt Bupati Lamsel Mangkir
Baca Juga: Pimpin Apel, Sekdakab Lamtim Imbau ASN Sukseskan Festival Way Kambas
Berita Lainnya
-
HKBP Distrik XXXII Lampung Gelar Pembinaan 300 Parhalado, Ephorus Pdt. Dr. Victor Tinambunan Jadi Narasumber Utama
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik, Siap Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional
Rabu, 25 Maret 2026 -
Posko Masjid Ramah Pemudik UIN RIL Berikan Pelayanan Humanis
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026








