Kampanye di Luar Jadwal, Bawaslu Putuskan TKN Jokowi-Ma’ruf Bersalah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin melanggar aturan terkait iklan dana kampanye melalui surat kabar nasional beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan hasil kajian menyimpulkan bahwa iklan di harian Media Indonesia edisi Rabu, 17 Oktober 2018 merupakan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017 dan diubah terakhir dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam konferensi pers di kantornya, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11).
Ratna mengatakan ada dua laporan atas kasus ini. Sebelum menetapkan putusan ini pihaknya pun telah meminta keterangan dari berbagai pihak yakni pelapor, saksi pelapor, dan menggali keterangan KPU sebagai ahli karena selaku pembuat aturan pemilu.
Selain itu, pihak TKN serta pengelola surat kabar harian Media Indonesia selaku pihak yang menayangkan iklan tersebut juga dimintai keterangan.
"Kami mulai tanggal 23 Oktober sampai 6 November 2018. Jadi kami sudah sesuai standar penanganan pelanggaran pemilu," kata dia.
Sebelumnya iklan penggalangan dana kubu Jokowi-Ma'ruf diterbitkan melalui salah satu media cetak. Kemudian, iklan itu menjadi polemik lantaran dianggap memenuhi unsur kampanye.
Padahal, metode kampanye yang bisa dilakukan saat ini adalah dengan cara pertemuan tertutup dan terbatas. Selain itu, dengan cara tatap muka atau blusukan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebelumnya mengatakan tindakan yang memenuhi unsur kampanye yang dilakukan di media cetak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.
Hal itu karena kampanye di media cetak baru bisa dilakukan dalam rentan waktu 24 Maret hingga 13 April 2019.
"Pada dasarnya undang-undang mengatur bahwa kampanye lewat media cetak, elektronik dan kampanye rapat umum baru bisa dilakukan pada 21 hari [sebelum pencoblosan], bagian akhir masa kampanye," kata Hasyim Hasyim usai menghadiri suatu acara di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (18/10). (CNN)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Lampung Beberkan Tujuh Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan Pilkada 2024
Minggu, 24 November 2024 -
Ketua Tim Ardjuno: Terimakasih Masyarakat Lampung yang Telah Memberi Sambutan Hangat Selama Kampanye Arinal-Sutono
Minggu, 24 November 2024 -
Ribuan Warga Padati Konser Panah Ardjuno di Raman Utara Lampung Timur, Sutono: Coblos yang Ada Blangkonnya
Minggu, 24 November 2024 -
Kampanye Terakhir di Lapangan Rejomulyo, Arinal Djunaidi Ajak Masyarakat Coblos Cagub dan Cabup Lamsel Nomor 1
Sabtu, 23 November 2024