Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi, Plt Bupati Lamsel Absen

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Plt Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, tidak hadir sebagai saksi Gilang Ramadhan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi infrastruktur di Dinas PUPR Lamsel.
JPU KPK RI, Sobhari Kurniawan sebelumnya mengatakan, pihaknya berencana menghadirkan enam orang saksi. Di antaranya, Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi, Advokat Sopian Sitepu, PNS Bagian Keuangan Dinas PUPR Lamsel Munzier, dan dua orang lainnya dari CV 9 Naga.
"Namun, yang dapat hadir hanya tiga orang saja. Ketua DPRD, Advokat dan PNS dari PUPR. Nanang Ermanto tidak hadir, tanpa alasan. Bisa dikatakan dia itu absen," ujarnya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (7/11/2018).
Shobari menegaskan, kepada setiap saksi yang tidak hadir, dapat dikenakan sanksi berupa penjemputan paksa. Perlakuan itu berlaku apabila saksi yang akan dijemput paksa memiliki peran penting dalam perkara yang sedang didalami.
"Tapi kalau untuk Nanang, hal itu seperti tidak berlaku. Karena kita anggap peran dia dalam perkara ini tidak terlalu riskan," ungkapnya.
Shobari melanjutkan, bahwa Nanang Ermanto akan dijadwalkan untuk hadir lagi sebagai saksi. Permintaan itu dimaksudkan untuk mengklarifikasi tentang penerimaan sejumlah uang dari Agus Bhakti Nugroho dan Gilang Ramadhan.
"Kita panggil lagi. Sidang minggu depan kita jadwalkan lagi," tandasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Spirit of Generosity: Fashion Show Busana Muslim Semarakkan Ramadan di Universitas Teknokrat Indonesia
Minggu, 16 Maret 2025 -
Wali Kota Bandar Lampung Bersama Kapolresta dan Dandim Bagikan 6.000 Paket Takjil untuk Warga
Minggu, 16 Maret 2025 -
Songsong HUT ke-61 Provinsi Lampung, Kadin: Pembangunan Berkelanjutan dan Kepastian Hukum Jadi Kunci Kemajuan
Minggu, 16 Maret 2025 -
Pakar Transportasi: Perbaikan Jalan Jelang Mudik Harus Sesuai Standar
Minggu, 16 Maret 2025