DPRD Bandar Lampung Minta Mixology Ditutup

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Ketua III DPRD Bandar Lampung Naldi Rinara S Rizal menyesalkan beroperasinya Mixology Soju Bar tanpa mengantongi surat izin usaha menjual minuman beralkohol (SIUP-MB).
Ia meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menindak tegas Mixology Soju Bar dengan menutup sementara bar tempat kongkow kaula muda yang menyajikan minuman campuran alkohol dan whiskey yang terletak di bilangan Pangeran Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung itu.
"Seharusnya tidak boleh dibuka dulu sebelum perizinannya rampung. Apalagi ini kan sudah hampir satu tahun beroperasi tapi belum mengantongi SIUP MB. Melanggar aturan namanya," kata Naldi Rinara saat dikonfirmasi, Rabu (7/11/2018).
Untuk itu, ia meminta stakeholder terkait agar melakukan tindakan tegas agar ini tak menjadi preseden buruk bagi investor-investor lainnya.
"Saya minta stakeholder terkait untuk melakukan tindakan tegas. Itu harus tutup dulu sebelum lengkap perizinannya," ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap Bandar Lampung Muhtadi mengungkapkan bila Mixology Soju Bar belum memiliki surat izin usaha menjual minuman beralkohol (SIUP-MB).
"Sampai siang ini belum ada laporan dari staf. Kami belum pernah menerbitkan SIUP MB untuk Mixology karena mereka memang belum pernah mengajukan," ungkap Muhtadi.
Secara perinci, Muhtadi menjelaskan pihaknya menerbitkan SIUP MB atas dasar rekomendasi Dinas Perdagangan. Maka itu terkait pengawasan dan penindakan menurutnya bukan kewenangan pihaknya, melainkan Dinas Perdagangan.
"Soal pengawasan dan penindakan bukan kewenangan kami tapi Dinas Perdagangan," ujar dia saat dikonfirmasi. (Wanda)
Baca Juga: Jenazah Wahyu Alldila Korban Lion Air JT 610 Dimakamkan di Pringsewu
Baca Juga: BPPRD Bandar Lampung Sosialisasi Peningkatan Pendapatan Pajak Daerah Melalui Tapping Box
Baca Juga: KPK Bakal Lelang Aset-aset Zainudin Hasan
Berita Lainnya
-
Target Jalan Mantap Capai 80,88 Persen di 2026, Pemprov Lampung Gelontorkan Dana Rp1 Triliun
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Aksi Heroik Raihan Panjat Tiang Bendera dapat Apresiasi dari Wakil Ketua DPR RI
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Kejari Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang
Rabu, 20 Agustus 2025 -
DLH Lampung Sebut 7 Kab/Kota yang Disanksi KLH Terkait TPA Mulai Lakukan Perbaikan
Rabu, 20 Agustus 2025