• Jumat, 29 November 2024

Polres Tanggamus Limpahkan Pencuri Barang Mahasiswa KKN Nusantara ke Kejaksaan

Selasa, 06 November 2018 - 18.51 WIB
158

Kupastuntas.co, Tanggamus - Berkas perkara Sumar Khadafi tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) sejumlah barang milik mahasiswa KKN Nusantara di Kabupaten Tanggamus dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang.

Untuk itu Polsek Pulaupanggung Polres Tanggamus, melimpahkan tersangka berikut barang bukti kepada pihak kejaksaan, Selasa (6/11/2018).

"Tersangka dan barang bukti, telah dilimpahkan pada hari ini," kata Kapolsek Pulaupanggung, AKP Budi Harto, SH mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma.

Menurut AKP Budi Harto, pelimpahan tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Nomor B-468/N.8.16.7/Epp.2/XI/2018 tanggal 6 Nopember 2018 perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Arman telah lengkap atau P21.

"Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," terangnya.

Kapolsek menjelaskan, tersangka Sumar Hadafi ditangkap pada Senin, 17 September 2018, sekitar pukul 16.00 WIB oleh unit Reskrim Polsek Pulau Panggung dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Talang Padang, setelah tim gabungan menyelidiki laporan Budi Haryadi (21), mahasiswa warga Desa Sungak Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

"Tersangka berhasil diidentifikasi berdasarkan laporan korban tanggal 22 AgustuS 2018 dan diamankan di sekitaran rumahnya Pekon Batu Tegi Air Naningan berikut barang bukti 1 laptop dan 2 handphone milik korban," jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, modus tersangka melakukan kejahatannya, yaitu seorang diri masuk kedalam rumah dengan cara mendongkel jendela samping rumah penginapan tersebut.

"Setelah tersangka masuk kemudian mengambil barang-barang milik korban berupa 2 unit laptop dan 4 unit handphone dengan berbagai jenis, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 25 juta," tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Sayuti)

Editor :