Plt Disnakertrans Lampung Tegaskan Perusahaan Harus Terapkan UMP

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung, Lukman menegaskan bagi perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai mana telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Lampung, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Sesuai hasil pembahasan dengan Dewan Pengupahan Lampung kita sudah menetapkan UMP Lampung tahun 2019 adalah sebesar Rp2.240.646. Namun apabila perusahaan tidak melaksanakan UMP yang sudah ditetapkan oleh Gubernur, maka bisa diberikan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan yang ada," ujar Lukman, di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (6/11/2018).
Dikatakannya, penetapan kenaikan UMP merupakan hal yang mutlak berdasarkan formula dari Kementerian Tenaga Kerja, sehingga tak dimungkinkan bisa berubah.
Setelah SK tentang penetapan UMP Lampung tahun 2019 tersebut ditandatangani oleh Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo, selanjutnya pihaknya langsung mensosialisasikan kepada para pengusaha agar dilaksanakan mulai 1 Januari 2019.
"SK penetapannya sudah di Biro Hukum tinggal menunggu diteken Gubernur. Kita tunggu saja kemungkinan tanggal 8 November bisa diteken karena beliau masih dalam masa cuti kerja," katanya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Spirit of Generosity: Fashion Show Busana Muslim Semarakkan Ramadan di Universitas Teknokrat Indonesia
Minggu, 16 Maret 2025 -
Wali Kota Bandar Lampung Bersama Kapolresta dan Dandim Bagikan 6.000 Paket Takjil untuk Warga
Minggu, 16 Maret 2025 -
Songsong HUT ke-61 Provinsi Lampung, Kadin: Pembangunan Berkelanjutan dan Kepastian Hukum Jadi Kunci Kemajuan
Minggu, 16 Maret 2025 -
Pakar Transportasi: Perbaikan Jalan Jelang Mudik Harus Sesuai Standar
Minggu, 16 Maret 2025