Plt Disnakertrans Lampung Tegaskan Perusahaan Harus Terapkan UMP

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung, Lukman menegaskan bagi perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai mana telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Lampung, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Sesuai hasil pembahasan dengan Dewan Pengupahan Lampung kita sudah menetapkan UMP Lampung tahun 2019 adalah sebesar Rp2.240.646. Namun apabila perusahaan tidak melaksanakan UMP yang sudah ditetapkan oleh Gubernur, maka bisa diberikan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan yang ada," ujar Lukman, di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (6/11/2018).
Dikatakannya, penetapan kenaikan UMP merupakan hal yang mutlak berdasarkan formula dari Kementerian Tenaga Kerja, sehingga tak dimungkinkan bisa berubah.
Setelah SK tentang penetapan UMP Lampung tahun 2019 tersebut ditandatangani oleh Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo, selanjutnya pihaknya langsung mensosialisasikan kepada para pengusaha agar dilaksanakan mulai 1 Januari 2019.
"SK penetapannya sudah di Biro Hukum tinggal menunggu diteken Gubernur. Kita tunggu saja kemungkinan tanggal 8 November bisa diteken karena beliau masih dalam masa cuti kerja," katanya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Umumkan Direksi Baru Wahana Raharja dan LJU, Berikut Namanya
Rabu, 17 September 2025 -
Peringati Harhubnas, Upacara dan Marpolex digelar di Pelabuhan Panjang
Rabu, 17 September 2025 -
UIN Raden Intan Lampung – TSU Rusia Perkuat Kolaborasi Riset Halal
Rabu, 17 September 2025 -
7 Ton Kopi Bubuk Robusta Asal Lampung Tembus Pasar Hong Kong
Rabu, 17 September 2025